tours
previous arrow
next arrow

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

Jelajahnusantara.co.id| JAMBI – Aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi, menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan hasil analisis geospasial, sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, teridentifikasi terdampak aktivitas tambang ilegal.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu di Kabupaten Kerinci dan Merangin. Operasi atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Penetai (Kerinci), Desa Air Liki (Merangin), serta Desa Baru Pangkalan Jambu (Merangin), dengan melibatkan Pemprov Jambi, TNI, Polri, Kejaksaan, Balai Besar TNKS, dan unsur pemerhati lingkungan.

Penertiban tidak hanya menyasar aktivitas tambang di lapangan, tetapi juga membidik jaringan pendukungnya. Satgas PKH mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali kegiatan, pemasok BBM, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan. Penjejakan alat berat juga terus dilakukan, sementara kawasan yang telah ditertibkan dipasangi plang sebagai tanda penguasaan kembali oleh negara.

Satgas PKH menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan taman nasional berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati. Para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan, pertambangan, konservasi, lingkungan hidup, hingga tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Pada hari pertama operasi, pergerakan tim di Penetai dipimpin langsung Wakil Komandan Satgas PKH, sementara tim lainnya bergerak serentak di sejumlah titik di Merangin. Satgas PKH memastikan penertiban akan terus dilakukan hingga seluruh titik tambang ilegal yang teridentifikasi di kawasan TNKS wilayah Jambi dapat ditangani, sekaligus memulihkan fungsi kawasan hutan sebagai penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat.

Penulis: RonalEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *