Jelajahnusantara.co.id| Deli Serdang – Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat memeras seorang Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, berinisal “MS”, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya divonis hukuman penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 16 Bulan penjara kepada ketiganya.
Ketiga terdakwa masing-masing bernama DM (44), R (54), dan A (46). Putusan tersebut dibacakan dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, pada Rabu (31/12/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun 4 Bulan,” demikian petikan amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dikutip dari Medan Daily, pada Rabu (31/12/2025).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan, sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan hukuman dua tahun penjara.
Kasus ini bermula dari aksi para terdakwa yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan mengancam akan memberitakan dugaan pungutan liar (Pungli) di Sekolah yang dipimpin korban, berinisal “MS”, Kepala SD Negeri 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu.
“Iya, ngaku wartawan. Modusnya mengancam soal pemberitaan pungutan liar (Pungli),” ungkap Kapolsek Beringin, Iptu M Hafiz dalam keterangannya dikutip dari Medan Daily, pada Rabu (31/12/2025).
Peristiwa bermula pada Senin (26/5) yang lalu, saat terdakwa DM menghubungi korban dan mengaku mendapat informasi adanya pungutan sebesar Rp. 280 Ribu di Sekolah tersebut. Korban membantah tudingan itu, namun pelaku tetap meminta bertemu dengan alasan konfirmasi.
Pertemuan pertama terjadi di Desa Pantai Labu Pekan. Dalam pertemuan itu, korban kembali menegaskan tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli) dan meminta pelaku mengonfirmasi langsung ke Sekolah.
Namun, keesokan harinya, DM kembali menghubungi korban untuk bertemu. Hingga akhirnya, pada Rabu (28/5) yang lalu, pertemuan berlangsung disebuah warung kopi di Jalan Beringin–Pantai Labu, Dusun Damai, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, para pelaku meminta uang sebesar Rp. 1 Juta. Korban mengaku hanya memiliki Rp. 100 Ribu. Uang tersebut tetap diambil oleh DM dan disebut sebagai uang muka atau down payment. Sementara terdakwa Amri terus mendesak korban agar melunasi permintaan uang Rp. 1 Juta.
Merasa terancam, korban kemudian melapor ke Polsek Beringin. Pada Kamis (29/5) yang lalu, saat korban menyerahkan sisa uang Rp. 900 Ribu sesuai permintaan pelaku, petugas kepolisian langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan ketiganya.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pemerasan berkedok profesi wartawan yang mencederai dunia jurnalistik dan merugikan masyarakat.
(Budiman).









