Jelajahnusantara.co.id| MAGELANG, 5 November 2025 – Seorang ibu rumah tangga dan anaknya yang masih berusia 5 tahun diduga menjadi korban penculikan. Aksi empat debt collector ini memicu kemarahan publik.
Debt collector membawa mereka secara paksa dari rumah di Magelang hingga ke sebuah kontrakan di Sleman untuk dijadikan “jaminan” pembayaran angsuran motor.

Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Sianipar, menegaskan bahwa tindakan para terduga pelaku sudah jauh melewati batas kewenangan penagihan.
Ia menyebut apa yang dilakukan bukan lagi penagihan, melainkan dugaan penculikan yang mengancam keselamatan korban dan anaknya.
“Penagihan kredit bukan berarti boleh membawa seseorang secara paksa dari rumahnya, apalagi sampai menginapkan korban dan anak kecil di luar wilayah tanpa persetujuan. Ini sudah masuk ranah pidana. Kami bertindak tegas,!” ujar Kombes Herbin kepada awak media, Jum’at (5/12/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Korban diketahui bernama Nasichatur Rohmah (44) serta anak laki-lakinya Aditya Bagas (5).
Sementara empat orang yang kini berstatus terduga pelaku adalah JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF PL (25) seluruhnya bekerja sebagai debt collector atau penagih eksternal dari sebuah perusahaan pembiaya.
Kasat Reskrim Polresta Magelang menjelaskan, persoalan bermula dari penagihan angsuran sepeda motor Yamaha Aerox 2024 yang telah menunggak delapan bulan.
Pada 28 November 2025, para debt collector datang ke rumah nasabah bernama Dea untuk penagihan.
Keluarga menjanjikan pembayaran sebagian pada Sabtu, dan pelunasan pada Senin (1/12). Bahkan saksi Wawan sempat mengirimkan foto uang sebagai bukti kesanggupan.
Namun saat para penagih kembali ke rumah nasabah pada Senin, rumah dalam keadaan kosong. Berulang kali pihak keluarga menjanjikan pelunasan, namun tak kunjung terealisasi.
Upaya komunikasi melalui pertemuan di Malioboro juga gagal karena keluarga nasabah tak muncul.
Para penagih kemudian kembali mendatangi rumah korban pada Rabu (3/12), namun kembali tanpa titik temu. Di sinilah insiden mulai memburuk.
Para terduga pelaku lalu membawa korban dan anaknya ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi.
Aparat Polsek bahkan menyarankan agar pihak debt collector menempuh laporan resmi fidusia ke Polresta Sleman.
Namun setelah keluar dari Polsek, bukannya mengantar korban pulang, para pelaku malah memaksa membawa ibu dan anak tersebut ke dalam mobil Honda Brio warna abu-abu.
Korban kemudian dibawa jauh ke luar kota menuju rumah kontrakan di Jalan Kledokan, Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY.
Di tempat itu, korban diduga diinapkan secara paksa selama 2 hari 1 malam untuk dijadikan “jaminan” hingga pelunasan angsuran dapat dilakukan.
Selama disekap, korban mengaku dikunci di dalam sebuah kamar kontrakan tanpa persetujuan, sementara anaknya yang masih kecil turut mengalami tekanan psikologis.
Kedua korban baru bisa dibebaskan setelah polisi bergerak melakukan pengamanan terhadap para pelaku.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para terduga pelaku, antara lain:
1 unit Honda Brio warna abu-abu baja, nopol AB 1251 ZH
Surat tugas PT Jaya Maju Utama
1 HP Oppo A60
1 HP iPhone 8
1 HP Infinix Note 40
1 HP Redmi 12

Seluruh barang bukti kini diamankan oleh Satreskrim Polresta Magelang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan membawa korban dari tempat tinggalnya secara paksa dan menempatkannya di bawah kekuasaan para pelaku, keempat debt collector kini dijerat dengan:
Pasal 328 KUHP – Penculikan
Ancaman hukuman: maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Magelang menegaskan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan mengingat korban melibatkan anak di bawah umur.
Reporter: BTR.









