Jelajahnusantara.co.id|Jakarta, 11 Februari 2025 — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi(MK) menggelar sidang PHPK Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03, Oena Mayang Shari Belawan — Stanislaus Liah (MaNis) H.Didi Supriyanto S. H., M.Hum., menjelaskan kepada awak media setelah persidangan, kali ini berlangsung kondusif meskipun terjadi perbedaan argumentasi antara para pihak namun tetap disampaikan dengan cara-cara yang santun
“Perkara Hasil Putusan Persidangan hari ini berlangsung cukup teduh walaupun terjadi pertentangan tetapi kita mengungkap dengan penuh santun” ungkap Didi
Didi menuturkan lebih lanjut, para pihak mengajukan 3 orang saksi untuk dikritisi dan dikonfirmasi kebenarannya dan ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang tertulis dalam dokumen. “Masing-masing pihak mengajukan tiga orang saksi tanpa hambatan, saksi tentu menyampaikan sesuai fakta yang ada dan dikritisi dari masing-masing , karena ada beberapa yang ternyata memang keluar dari dokumen sehingga itu yang perlu di viarifikasi” Imbuhnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa permohonan yang disampaikan oleh pemohon lebih terfokus kepada Bupati yang sedang menjabat ketimbang kepada pasangan MaNis sebagai peserta Pilkada.
“Ini hanya urusan pelanggaran yang dituduhkan kepada pasion 03 karena dapat dukungan dari Bupati, nah ini hal yang sangat subyektif karena setelah diklarifikasi ternyata tidak ada kaitan sama bupati jadi paslonnya sendiri tidak. Ada kesalahan, tuduhan dan apa yang disampaikan dalam permohonan hanya mengarah kepada Bupatinya bukan kepada peserta” imbuh Didi.
Didi berharap majelis hakim dapat memutuskan berdasarkan kearifan dan fakta sehingga keputusan tersebut merupakan putusan yang adil untuk semua pihak, saat menutup perbincangan dengan awak media.
Reporter: JNAS