Jelajahnusantara.co.id| Cidahu, 29 Juni 2025 – Peristiwa pengrusakan dan pembubaran kegiatan ibadah di sebuah villa/rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, telah memicu kecaman luas. Meskipun aparat TNI–Polri hadir di lokasi, mereka tidak mampu menghentikan aksi massa yang berlangsung secara spontan, mengakibatkan kerusakan pada bangunan dan kendaraan jemaat.
Dalam rekaman video yang viral , terlihat massa memecahkan kaca, merobohkan kayu salib, hingga membawa salib keluar ke jalanan. Detik-detik kekerasan terekam jelas, termasuk penekanan keras pada jendela mobil keluarga jemaat .
Pihak Kepolisian Polres dan Forkopimcam Cidahu menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan gereja resmi, melainkan rumah singgah tanpa izin, namun tetap digunakan untuk kegiatan ibadah non-Muslim . Mereka lalu mengadakan musyawarah damai pada 28 Juni, memutuskan untuk menghentikan aktivitas dan memperbaiki kerusakan tanpa menempuh jalur hukum .
Reaksi dan Tuntutan
Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) mengecam keras dan meminta pemerintahan Prabowo–Gibran membuktikan komitmennya terhadap kebebasan beragama dan HAM .
Ketua Pewarna Yusuf Mujiono menegaskan bahwa aksi ini mencederai janji misi pembangunan nasional yang berbasis Pancasila, demokrasi, HAM, dan toleransi beragama .
Pewarna mengimbau agar setiap kegiatan ibadah, terutama di tempat non-formal seperti villa, cukup diberitahukan–bukan dipersulit izin administrasi .
Seruan:
1. Aparat hukum diminta menindak tegas pelaku pengrusakan berdasarkan Pasal 406 & 170 KUHP serta menjawab tudingan pembiaran.
2. Pemerintah (pusat & daerah) harus menegakkan moderasi beragama, memastikan perlindungan terhadap minoritas sesuai Pasal 29 UUD 1945 dan UU HAM No. 39/1999 .
3. Masyarakat luas diimbau menjaga “Indonesia tetap damai, aman, dan nyaman” tanpa diskriminasi .
(Red).