Jelajahnusantara.co.id| Kebumen, 8 Agustus 2025– Polres Kebumen menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus hukum dengan respon cepat menanggapi laporan dugaan pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi di depan Masjid Nurul Huda, Desa Patemon, Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, Kamis, 31 Juli 2025.
“Setelah menerima aduan dari korban dan disposisi sudah masuk ke Unit 1 Reskrim Polres Kebumen, penyidik langsung gerak cepat mengundang korban beserta saksi-saksi secara bersamaan pada hari ini,” terang Ichsan Karmeni saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (08/08/2025).
“Ini menunjukkan komitmen Polres Kebumen dalam mengusut tuntas kasus ini. Untuk memberikan keadilan bagi masyarakat banyak khususnya bagi korban”, imbuhnya.
Selain itu, terus mengumpulkan bukti dan keterangan yang akurat untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengidentifikasi pelaku pengeroyokan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menenangkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan dari masyarakat dengan cepat, profesional, dan bertanggung jawab tanpa menunda-nunda. Karena Polisi wajib melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum kepada masyarakat. Kami berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat. Dan menciptakan rasa aman di wilayah Kabupaten Kebumen,” tegas Kanit Reskrim (Pidum) Polres Kebumen ini.
Sementara itu, salah satu saksi, AI, membenarkan terkait pemanggilan klarifikasi oleh penyidik Unit Reskrim Polres Kebumen. “Memang benar hari ini saya menerima undangan klarifikasi di Polres Kebumen. Terkait kesaksian kejadian pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh HN dan GN beserta kawan-kawannya, pada hari Kamis, 31 Juli 2025, di Desa Patemon, Gombong, sekitar pukul 21.00 WIB,” tutur AI.
“Saya akan kooperatif dengan penyidik dan siap memberikan keterangan yang akurat sesuai dengan apa yang saya lihat saat kejadian itu. Dengan kehadiran saya, semoga penyidik dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang kronologi kejadian dan identitas para pelaku pengeroyokan,” ungkapnya.
“Setelah saya melaporkan kejadian ini, berharap penyidik dapat segera memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain itu, pelaku juga mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata DA (korban) menutup percakapan dengan awak media.
(JNAS_SND)