tours
WhatsApp Image 2025-07-16 at 11.57.32_1087950a
previous arrow
next arrow
Daerah  

Aktivis Lingkungan Ditahan, Polisi Rote Ndao Diduga Langgar Konstitusi

Fredi Moses Ulemlem: Kapolri Harus Copot Kapolres!

Jelajahnusantara.co.id| Rote Ndao – Aroma busuk kriminalisasi aktivis kembali menyeruak. Kali ini menimpa Mus Frans, seorang aktivis asal Rote Ndao, yang dikabarkan resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Rote Ndao hanya karena kritiknya di media sosial terhadap praktik penebangan liar hutan mangrove di daerah tersebut.

Padahal, kritik Mus Frans adalah bagian dari perjuangan menyelamatkan lingkungan hidup sebuah hak konstitusional yang dilindungi Undang-undang. Namun ironisnya, polisi justru memanfaatkan UU ITE untuk membungkam suara kritis.

“Kalau kabar ini benar, maka Kapolri tidak punya pilihan lain selain segera mencopot Kapolres Rote Ndao. Tindakan ini jelas-jelas melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, melanggar konstitusi, sekaligus mencoreng wajah institusi Polri,” tegas Fredi Moses Ulemlem, pengamat politik dan hukum, Sabtu (13/9).

Perlu diingat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan bahwa aktivis, korban, pelapor, saksi, maupun ahli lingkungan tidak dapat dituntut secara hukum karena aktivitasnya dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.

Putusan ini bersifat final dan mengikat (erga omnes), sehingga semua pihak termasuk kepolisian wajib menaatinya. Mengabaikan putusan MK sama saja dengan pembangkangan terhadap UUD 1945.

“Kalau aparat berani main hukum seenaknya, berarti institusi negara dipakai untuk melayani kepentingan kelompok tertentu, bukan rakyat. Itu berbahaya! Polisi seharusnya melindungi rakyat, bukan menindasnya,” lanjut Ulemlem.

Kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan seperti Mus Frans bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga sinyal buruk bagi demokrasi. Aparat seakan-akan menjadi “alat tukang pukul” bagi kepentingan pemodal perusak lingkungan.

“Ini jelas merusak prinsip netralitas dan profesionalisme Polri. Jangan sampai polisi kehilangan legitimasi rakyat karena berpihak pada perusak hutan,” tegas Ulemlem.

Kasus Mus Frans memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan di daerah. Padahal MK sudah membuka jalan dengan mencabut pasal-pasal karet yang selama ini dipakai untuk membungkam kritik.

Oleh karena itu, publik menuntut:

1. Kapolri segera mencopot Kapolres Rote Ndao.

2. Polres Rote Ndao wajib membebaskan Mus Frans tanpa syarat.

3. Pemerintah pusat harus memastikan aparat di daerah tunduk pada konstitusi.

“Kalau polisi masih berani melawan putusan MK, artinya mereka sudah terang-terangan menantang konstitusi. Dan itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tutup Ulemlem dengan nada keras.

Kasus Mus Frans bukanlah kasus pertama. Sudah terlalu sering aparat menggunakan UU ITE untuk menjerat suara-suara kritis. Jika negara terus membiarkan, maka demokrasi akan makin tercekik.(sang)

Penulis: SangEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *