tours
WhatsApp Image 2025-07-16 at 11.57.32_1087950a
previous arrow
next arrow
Daerah  

Polres Jaktim Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Jelajahnusantara.co.id| JAKARTA – Laporan dugaan pemalsuan dokumen otentik dengan potensi kerugian lebih dari Rp 5 miliar, mandek selama tiga tahun lebih di Polres Metro Jakarta Timur. Pelapor Roby, warga Jatinegara, baru menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa (30/9/2025) meski laporan dibuat sejak 7 Maret 2022.

Diketahui, Roby melaporkan lima orang berinisial SEn, SEv, SEr, SEt, dan SKB atas dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu pada akta otentik dengan Nomor LP/B/1165/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dokumen palsu tersebut diduga digunakan untuk mengklaim harta warisan.

“Penyidik memberikan sekitar 20 pertanyaan. Meski ada yang mengarah ke ranah perdata, saya tegaskan bahwa laporan ini soal dugaan pemalsuan dokumen otentik dan keterangan palsu pada akta otentik. Bahkan salah satu dokumen terbukti tidak terdaftar di Dukcapil DKI Jakarta,” kata Roby usai pemeriksaan.

Roby menegaskan kasus ini murni pidana, bukan perdata. Ia mengaku telah berulang kali menyuarakan kasus ini ke berbagai instansi sejak 2022, mulai dari Polda Metro Jaya, Mabes Polri, Divisi Propam, Irwasum, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI.

Bahkan ia menyatakan, bahwa aduan juga dilayangkan ke Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden. Namun, hingga hampir empat tahun berjalan, kasus ini baru sampai tahap pemeriksaan pelapor.

“Kami berharap kepolisian konsisten menjalankan amanat Kapolri, bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Kami ingin keadilan yang murni, bukan keadilan abu-abu atau berbayar,” tegasnya.

Roby menilai penyidik Polres Metro Jakarta Timur lamban menindaklanjuti laporannya meski telah mendapat atensi sejumlah pihak. Pemeriksaan yang baru dilakukan setelah lebih dari tiga tahun menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan penanganan kasus.

Roby berharap, keberadaan Tim Transformasi Reformasi Polri yang baru dibentuk dapat menjadi momentum perbaikan kinerja aparat.

“Harapan saya Polri lebih profesional dan akuntabel sesuai slogannya,” pungkasnya.

Kasus pemalsuan dokumen otentik diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara keterangan palsu pada akta otentik diatur dalam Pasal 266 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Tim telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertofan, perihal peristiwa tersebut melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (BDR).

Penulis: BDREditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *