tours
WhatsApp Image 2025-07-16 at 11.57.32_1087950a
previous arrow
next arrow

“Diindikasikan” Menjamurnya Prostitusi Berkamuflase Jadi Panti Pijat Menyalahi Perundangan Dan Perda Kota Bekasi

Jelajahnusantara.co.id| Bekasi – Kota Bekasi yang dikenal sebagai Kota Patriot sekaligus Kota Santri kini tercoreng oleh maraknya praktik prostitusi terselubung yang berkamuflase sebagai usaha SPA dan pijat tradisional.

Di balik label layanan kesehatan dan relaksasi, sejumlah tempat diduga kuat menjalankan praktik perdagangan manusia (human trafficking) dengan memperkerjakan pekerja seks komersial (PSK).

Berdasarkan pantauan dan pengamatan di lapangan telah di dapati hampir di seluruh Kota Bekasi marak dengan”kegiatan prostitusi” tersebut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Permenparekraf Nomor 6 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, telah mengatur secara jelas standar dan prosedur operasional SPA.

Bahkan, Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 yang secara tegas melarang segala bentuk prostitusi.

Beberapa di antaranya yang menjadi sorotan publik adalah Chrysant Spa yang berlokasi di Ruko Bekasi Mas, serta Four Massage dan Segitiga Massage yang berada di kawasan Ruko Mutiara Bekasi,King yang berada di ruko sentral niaga kalimalang dan SPA yang berada di Harapan Indah.

Pakar kebijakan publik dan tata kelola usaha pariwisata, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa izin usaha pariwisata memiliki batasan yang jelas.

“Tempat pijat refleksi dan spa hanya boleh memberikan layanan kesehatan dan relaksasi. Bila ditemukan praktik di luar itu, pengelola bisa terjerat sanksi hukum dan izin usahanya dapat dicabut,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, G. Panjaitan, menyatakan bahwa setiap laporan dan aduan masyarakat akan segera ditindaklanjuti.

“Kami panggil atau langsung kroscek ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran atau kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan, maka akan kami berikan teguran hingga rekomendasi penutupan,” tegasnya kepada para awak media. (ASN).

Penulis: ASNEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *