Jelajahnusantara.co.id| Kabupaten Bekasi – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebuah perusahaan yang terlibat dalam proyek pengelolaan pelabuhan perikanan di Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Perusahaan ini sempat menjadi sorotan beberapa waktu yang lalu.
Namun saat ini PT TRPN telah mematuhi semua yang di perintahkan oleh pemangku kebijakan dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan serta Kementrian Lingkungan Hidup, diantaranya, PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah menanami bibit baru di lahan seluas 10.000 meter di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya pada Selasa (11/11/2025) yang akan dilaksanakan secara berkala.
Sejauh ini kedua Kementrian bekerja dengan baik sehingga PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dapat menyelesaikan baik perijinan ataupun sanksi administrasi perdata berupa denda yang telah dibayarkan oleh PT TRPN kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu TRPN juga mematuhi peraturan Kementrian Lingkungan Hidup terkait program reboisasi penghijauan penanaman mangrove yang saat ini telah dilaksanakan serta bertujuan untuk memperbaiki ekosistem dan penahan abrasi, selain itu sanksi administrasi perdata berupa denda dari Kementrian Lingkungan Hidup yang juga telah diselesaikan oleh PT TRPN.
Terkait kontrak kerja antara TRPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dimana kontrak ini berupa sewa lahan visit ataupun invisit terkait pembangunan pelabuhan telah disediakan oleh Pemprove yaitu kontrak selama lima tahun hingga tahun 2028 yang dimana pihak TRPN dan Pemerintah Provinsi masih terikat kontrak kerja ini dengan kewajiban-kewajiban TRPN diantaranya menyusun disability studies dan menyusun engineering desain serta pengelolaan amdal semua itu merupakan kewajiban Kontrak kerja antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN)
Dalam sesi wawancara Dialopa Yumara menyampaikpan, “Pengelolaan pelabuhan perikanan dan usaha perikanan merupakan kepentingan umum yang akan mendongkrak perekonomian nelayan dan warga sekitar dan oleh karna itu harus ada dukungan dari semua pihak, baik Pemeritah Daerah maupun Pemerintah Pusat, harapan saya agar tidak dipersulit dalam kepengurusan perijinan mengingat semakin berkurangnya masa kontrak kerja sama dan ini dapat menjadi atensi untuk para pemangku kepentingan” tutupnya.
(JNAS).









