tours
previous arrow
next arrow

Upaya Konfirmasi Dugaan Pelecehan Ditolak, Jurnalis Pertanyakan Transparansi Polresta Indramayu

Jelajahnusantara.co.id| ‎INDRAMAYU — Seorang jurnalis dari media GITV mengeluhkan pelayanan di Polresta Indramayu, Jawa Barat, saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait penanganan dugaan kasus pelecehan yang tengah ditangani kepolisian.

‎Peristiwa tersebut terjadi ketika jurnalis GITV mendatangi kantor Polresta Indramayu dengan tujuan memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan perkara. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan penjelasan dari penyidik yang menangani perkara.

‎‎Berdasarkan catatan tertulis yang diterima redaksi, seorang penyidik Polresta Indramayu berinisial Bripda H disebut menolak memberikan keterangan. Penolakan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa permintaan konfirmasi dari wartawan dinilai tidak memiliki dasar atau aturan yang jelas.

‎‎“Datang untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pelecehan, namun tidak mendapatkan penjelasan dari penyidik,” tulis jurnalis tersebut dalam keterangannya.

‎‎Atas kejadian itu, pihak jurnalis menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, sikap penolakan tersebut berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik, terutama dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

‎‎Dalam konteks kerja jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

‎‎Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, jurnalis GITV menyatakan akan menyampaikan laporan dan permohonan klarifikasi kepada Mabes Polri guna mempertanyakan transparansi pelayanan informasi di lingkungan Polresta Indramayu.

‎‎Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polresta Indramayu untuk memperoleh keterangan resmi dan klarifikasi terkait peristiwa tersebut, sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik. (Budiman).

Penulis: BudimanEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *