tours
previous arrow
next arrow

Sertifikat Elektronik: Mudah, Cepat, dan Tanpa Beban

Jelajahnusantara.co.id| Jakarta-Program transformasi sertifikat tanah dari bentuk analog ke elektronik yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mulai dirasakan masyarakat, termasuk di wilayah Jakarta Utara.

“Kalau memang lebih cepat dan aman, tentu kami mendukung. Harapannya jangan ribet dan biayanya jelas,” ujar salah satu warga Jakarta utara

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara Jakarta Utara, Chaerul Syah Hasibuan, menegaskan bahwa digitalisasi sertifikat merupakan langkah maju, namun harus diimbangi dengan pelayanan yang transparan dan berpihak pada masyarakat.

“Program ini baik dan kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam modernisasi layanan pertanahan. Namun yang paling penting adalah implementasinya di lapangan. Jangan sampai masyarakat justru dibingungkan dengan prosedur yang kurang jelas atau biaya yang tidak transparan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara dari Badan Pertanahan Nasional memastikan bahwa program sertifikat elektronik dirancang untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sertifikat elektronik merupakan bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan keamanan dokumen serta mempercepat proses layanan pertanahan,” ujar Adie perwakilan BPN Jakarta Utara.

Pihaknya juga menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait biaya yang mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus langsung melalui kantor resmi dan tidak melalui perantara yang tidak jelas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas kami dalam memberikan pelayanan,” tambahnya.

Dengan adanya sinergi antara masyarakat, media, dan pemerintah, implementasi sertifikat elektronik diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Report, Ita

Penulis: ItaEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *