Jelajahnusantara.co.id| Jakarta, 8 April 2026 – Kasus dugaan tambang timah ilegal yang menjerat Ryan Susanto, seorang Pemuda berusia sekitar 20 tahun, kini menyita perhatian publik, Bukan hanya karena beratnya hukuman, tetapi karena sejumlah fakta dalam perkara ini menimbulkan pertanyaan serius mengensi konsistensi dan rasionalitas penegakan hukum.
Tim hukum yang terdiri dari Robert Simangunsong, S.H., M.H., Adrian Fernando, S.H., M-H., dan Raja Marudat M. Manik, S.H., M.H.,bersama dengan pengamat hukum Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing, dan figur masyarakat Hosea Siahaan menyatakan bahwa perkara ini menyimpan sejumlah pertanyaan yang layak dikaji lebih jauh. Beberapa aspek dalam perkara ini menimbulkan kejanggalan yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait konstruksi fakta dan konsistensi penerapan hukum.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang No. 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp telah memberi keadilan dengan menyatakan terdakwa terbukti tidak bersalah dan membebaskannya. Namun sangat disayangkan, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berdasarkan Putusan No. 5214 K/Pid.Sus/2025, justru menghukum Ryan Susanto dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp400.000.000,(empat ratus juta Rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp61.083.087.566,19 (enam puluh satu miliar delapan puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh enam Rupiah sembilan belas sen) subsidair 7 (tahun) penjara.
Hukuman yang dijatuhi Mahkamah Agung sangat tidak memberikan rasa keadilan bagi Ryan, namun karena terdapat kejanggalan-kejanggalan yang dipaksakan. Robert Simangunsong, selaku Koordinator Tim Hukum menerangkan “Kami memandang bahwa ada beberapa pertanyaan mendasar yong perlu dijelaskan secara terbuka. Tujuannya bukan untuk mengaburkan penegakan hukum, tetapi justru untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Pertama, narasi penambangan 10 tahun: tidak masuk akal secara usia.
Salah satu dalil utama dari jaksa adalah adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung hingga sekitar 10 tahun. Dengan usia Ryan yang baru sekitar 20 tahun, logika sederhana menunjukkan bahwa ja seolah-olah telah mengoperasikan penambangan sejak is masih berusia 10 tahun. Keganjilan ini menimbulkan keraguan mengenai akurasi rekonstruksi peristiwa dan siapa pihak sebenarnya yang bertanggung jawab.
“Kami mempertanyakan logika dasar dari konstruksi perkara ini. Bagaimena mungkin seorang anak berusia sekitar 20 tahun dianggap telah menjalankan aktivitas pertambangan selama satu dekade? Tuduhan seperti Ini jelas memertukan penjelasan yang sangat serius,” tegas Erwin.
Kedua, dakwaan “bersama-sama” samus hanya satu orang diproses.
Dakwaan menyebutkan bahwa perbuaten dilakukan secara bersama-sama, yang secara hukum mengimplikasikan keterlibatan lebih dari satu orang. Namun hingga kini, proses hukum tampak hanya menjerat satu terdakwa, yaitu Ryan Susanto. Pernyataan ini menegaskan perlunya konsistensi dalam penerapan hukum dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh pihak yang disebut dalam konstruksi peristiwa.
“Jika perbuatannya disebut dilakukan bersama-sama, moka secara logika hukum seharusnya semua pihak yang diduga terlibat diproses secara proporsional. Tidak mungkin suotu peristiwa kolektif berujung pada pertanggungjawaban satu orang saja,” ujas Adrian.
Ketiga, kerugian negara tanpa audit BPK.
Kejanggalan lain adalah penyebutan kerugian negara dalam jumlah besar tanpa adanya audit resrni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), satu-satunya lembaga yang secara konstitusional berwenang menctapkan kerugian kosangan negara. Tanpa audit tersebut, metode perhitungan kerugian negara
Raja menyebutkan “Kerugian negara bukan angka asumsi. Dalam banyak perkara, penetapan kerugian negara harus didasarkan pada audit resmi BPK. Tanpa itu, angka yang disebutkan berpotensi hanya berupa estimasi yang belum tentu memenuhi standar pembuktian pidana.”
Serangkaian pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa perkara Ryan Susanto tidak hanya menyangkut satu orang terdakwa, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai bagaimana penegakan hukum di sektor sumber daya alam dijalankan. Oleh karena itu, menurut Hosea, kasus ini layak mendapat perhatian lebih luas, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar proses penegakan hukum dapat ditelaah secara terbuka dan transparan.
Peda akhirnya, publik tentu berharap bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang utuh, logika yang masuk akal, dan standar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dalam kasus seperti ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.
(Red).









