Jelajahnusantara.co.id| MAGELANG – Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan mengamankan dua terduga pelaku pencurian berinisial S dan W, warga Kabupaten Indramayu. Keduanya diamankan di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Banyumas, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah diduga mencuri di sebuah rumah di Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Pencurian diketahui pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, saat korban mendapat kabar bahwa rumahnya berantakan. Sejumlah lemari ditemukan terbuka, laci diduga dirusak, serta uang tunai dan perhiasan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp77 juta, terdiri atas perhiasan seberat 29,76 gram senilai Rp75 juta dan uang tunai Rp2 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga melakukan pencurian menggunakan anak kunci palsu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 29 anak kunci, satu alat congkel, sejumlah perhiasan berupa cincin, liontin dan anting, uang tunai Rp258 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi E 5890 UAG.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Mertoyudan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih memeriksa saksi dan terduga pelaku, melakukan gelar perkara, serta menyiapkan berkas penyidikan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 476 KUHP.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci dan aman saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.









