tours
previous arrow
next arrow

Ketua GKN Soegiarto Santoso Ajak Masyarakat Tidak Terpengaruh Hoaks PPN Transfer Bank dan E-Wallet

Jelajahnusantara.co.id| JAKARTA – Ketua Pimpinan Nasional (PIMNAS) Generasi Kebangkitan Nusantara (GKN), Soegiarto Santoso, S.E., mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang menyebut transaksi transfer antarbank dan dompet digital (e-wallet) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 9 November 2026.

Soegiarto menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan PPN terhadap setiap transaksi transfer uang. Isu tersebut berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026.

Menurutnya, masyarakat perlu membedakan transaksi mengirim uang dengan transaksi pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri. Sementara itu, ketentuan PPN atas layanan teknologi finansial sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 berkaitan dengan imbalan atau biaya jasa tertentu, bukan otomatis terhadap seluruh nominal uang yang ditransfer.

“Jangan sampai masyarakat langsung percaya dan panik hanya karena membaca informasi di media sosial. Pahami terlebih dahulu objek pajaknya dan siapa yang dikenakan kewajiban tersebut. Transfer Rp1 juta bukan berarti otomatis dikenakan PPN dari nominal Rp1 juta,” ujar Soegiarto.

Ia mengimbau masyarakat lebih bijak menyaring dan membagikan informasi, serta menjadikan kanal resmi pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak melalui pajak.go.id, sebagai rujukan. Soegiarto berharap edukasi perpajakan yang jelas dan mudah dipahami dapat mencegah kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Penulis: IponEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *