Jelajahnusantara.co.id| Subang – Praktisi hukum sekaligus anggota tim advokat pelapor, Fredi Moses Ulemlem, SH., MH., mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh Jagur Ondi, SH.
Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Subang. Berdasarkan tanda terima laporan kepolisian, pengaduan itu diajukan oleh salah satu kuasa hukum TG, Charles Aji Setyadhi, SH., MH., terkait dugaan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik.
Fredi Moses menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut prinsip penegakan hukum dan kepastian hukum di ruang publik. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan informasi elektronik dapat berdampak luas, termasuk terhadap stabilitas sosial dan iklim investasi di daerah.
“Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh opini. Ketika ada dugaan pelanggaran hukum, maka yang harus diuji adalah fakta dan alat bukti, bukan narasi yang dibangun di ruang publik,” tegas Fredi.
Ia juga menyoroti adanya upaya membangun opini yang menggiring publik pada kesan seolah-olah Jagur Ondi sedang menjadi korban kriminalisasi. Menurut Fredi, narasi tersebut justru berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang diproses.
“Jangan sampai setiap orang yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran hukum kemudian membangun narasi seolah-olah dirinya dikriminalisasi. Negara ini adalah negara hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Fredi (7/3/2026).
Fredi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran UU ITE bukanlah perkara ringan. Jika terbukti, kata dia, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan dapat menimbulkan kerugian serius bagi pihak yang dirugikan.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut.
“Kami percaya Polri akan bekerja secara profesional. Namun kami juga akan mengawal proses ini secara serius agar tidak ada upaya mengaburkan fakta ataupun menggiring opini publik yang tidak berdasar,” katanya.
Fredi Moses Ulemlem yang juga dikenal sebagai aktivis GMNI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan proses hukum yang berjalan guna memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prinsip due process of law.
“Hukum harus menjadi panglima. Jangan sampai ruang publik justru dipenuhi narasi yang membalikkan fakta,” pungkasnya,(Axnes S.).









