Jelajahnusantara.co.id| Jakarta – Bu Dee salah seorang Ibu Korban dari dua siswa yang menjadi korban tembak saat berada di area musholla sekolah dalam kegiatan sosialisasi lanjutan dari SMKN Krian Sidoarjo menggelar konferensi pers pada heri kamis, 2 April 2026 di Kopi Jal, Kebayoran baru yang dihadiri puluhan awak media.
Beliau menjelaskan, usai kejadian, kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya peluru yang masuk ke tubuh korban. Tidak lama kemudian, seorang perwira yang mengaku sebagai perwakilan kesatuan, yakni SUTAJI, mendatangi keluarga korban. Dalam pertemuan yang juga dihadiri pihak sekolah dan pengasuh pondok, ia menyampaikan permohonan maaf serta mengakui adanya latihan tembak di Lapangan Bumi Marinir Karangpilang Surabaya yang melibatkan beberapa batalyon pada hari kejadian.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kesatuan disebut menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan, berjanji menanggung biaya pengobatan, serta meminta keluarga untuk tidak membawa kasus ini ke ranah publik.
Pada malam hari yang sama, salah satu korban, Darrell, dijadwalkan menjalani operasi pengangkatan peluru. Namun, menurut keterangan keluarga, operasi sempat tertunda setelah terjadi perdebatan dengan seorang oknum yang mempermasalahkan fasilitas kamar yang digunakan.
Operasi baru selesai sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah itu, keluarga kembali menghadapi tekanan ketika seorang oknum lain meminta agar peluru yang telah diangkat segera diserahkan kepada pihak kesatuan. Permintaan tersebut ditolak keluarga karena dianggap sebagai barang bukti yang seharusnya diamankan secara prosedural.
Setelah korban menjalani perawatan dan diperbolehkan pulang pada 20 Desember 2025, pihak keluarga beberapa kali melakukan mediasi dengan perwakilan kesatuan pada Januari 2026. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Keluarga menilai tidak ada kejelasan terkait tiga hal utama, yakni evaluasi lokasi latihan tembak, bentuk tanggung jawab terhadap korban, serta jaminan masa depan anak yang mengalami luka.
Karena tidak adanya titik temu, keluarga kemudian melayangkan somasi dan melanjutkan perkara ini dengan melapor ke POMAL Koarmada V Surabaya pada Februari 2026.
Dalam proses pelaporan, keluarga mengaku mendapat perlakuan yang dinilai kurang empati dari oknum petugas. Selain itu, sejumlah tuntutan yang diajukan dalam draft penyelesaian, termasuk tanggung jawab biaya medis jangka panjang dan pemulihan psikologis korban, disebut tidak mendapat respons dari pihak terkait.
Tak hanya itu, keluarga juga telah mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Agus Subiyanto, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan anak dan dugaan kelalaian dalam kegiatan militer. Keluarga korban berharap ada kejelasan tanggung jawab, perlindungan hukum, serta jaminan masa depan bagi anak-anak yang menjadi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
(Red – JNAS).
#hukum
#korban
#tni
#lanal









