tours
previous arrow
next arrow
Daerah  

Anis Depresi Berat Menanti Keadilan di Tangerang Kota

Jelajahnusantara.co.id| TANGERANG – Bagi Anis Wulandari, hari Sabtu (20/12/2025) bukan sekadar akhir pekan biasa, melainkan pengingat akan sepuluh bulan perjuangannya yang melelahkan. Sejak melaporkan kasus penelantaran rumah tangga dan kekerasan psikis pada Februari 2024 lalu ke Polres Metro Tangerang Kota, Anis masih harus bergelut dengan sistem hukum yang menurutnya penuh tanda tanya.

Kasus ini sebenarnya telah membuahkan hasil di atas kertas. Sang suami, yang menjadi terlapor, resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025. Namun, status tersangka nyatanya tidak serta-merta memberikan ketenangan bagi Anis.

Teka-Teki Wajib Lapor yang Terhenti

Awalnya, tersangka diberikan penangguhan penahanan dengan syarat wajib lapor (WL) dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. Prosedur ini berjalan hingga November 2024. Namun, memasuki awal November, tersangka tiba-tiba “menghilang” dari daftar wajib lapor tanpa alasan yang jelas bagi korban.

“Ketika saya bertanya kepada penyidik, mereka mengaku tidak tahu-menahu. Jawaban Kanit pun hanya menyebut bahwa itu adalah hak dan kewenangan mereka,” ujar Anis dengan nada kecewa.

Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan besar bagi Anis. Pasalnya, dalam surat pernyataan wajib lapor, kewajiban tersebut bersifat mengikat. Tidak adanya surat permohonan baru atau surat izin dari Kapolres terkait penghentian WL ini membuat Anis merasa transparansi kepolisian dalam kasusnya sangat minim.

Dampak dari kasus ini jauh melampaui urusan administratif hukum. Anis kini harus memikul beban kesehatan mental yang berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, ia terdiagnosa mengalami depresi berat akibat kekerasan psikis yang dialaminya.

“Saya diwajibkan mengonsumsi obat setiap hari dan harus kontrol ke psikiater seminggu sekali,” ungkapnya memilukan. Kondisi fisik dan mental yang kian tergerus ini menjadi alasan kuat mengapa ia menuntut agar pihak kepolisian tidak lagi menunda-nunda proses hukum.

Menuntut Keadilan yang Adil dan Cepat

Bagi korban kekerasan psikis, kecepatan proses hukum adalah bagian dari pemulihan (healing). Anis berharap Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan keseriusan agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke meja hijau.

“Harapan saya, kepolisian lebih serius, transparan, dan adil. Saya ingin kasus ini segera masuk peradilan agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai,” tegasnya.

Di tengah kondisi depresi berat yang menghantui, Anis terus bertahan. Ia menjadi representasi dari para korban kekerasan rumah tangga yang tidak hanya berjuang melawan luka batin, tetapi juga harus mengawal ketat setiap jengkal langkah birokrasi penegakan hukum demi sebuah kata bernama keadilan.

Jurnalis : JNAS.

Penulis: JNASEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *