tours
WhatsApp Image 2025-07-16 at 11.57.32_1087950a
previous arrow
next arrow

Bahasa Politik Dipelintir, Demokrasi Dikhianati: Fredi Moses Ulemlem Bongkar Ilusi “Penonaktifan DPR”

Jelajahnusantara.co.id| Jakarta – Kata-kata bisa jadi senjata. Di tangan penguasa politik, bahasa tak lagi sekadar alat komunikasi, melainkan mesin pembiusan. Inilah yang sedang terjadi ketika partai politik tiba-tiba menghadirkan istilah penonaktifan anggota DPR. Praktisi hukum dan pengamat politik Merah Putih, Fredi Moses Ulemlem, menegaskan keras: istilah itu tidak pernah ada dalam hukum.

“Penonaktifan itu ilusi! Itu akal-akalan partai untuk menipu rakyat dengan kata-kata kosong. Jangan main-main dengan hukum!” seru Fredi, Minggu (31/8).

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik hanya mengenal mekanisme pemberhentian, bukan penonaktifan. Aturannya pun jelas: anggota diberhentikan bila meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah partai, atau melanggar AD/ART. Titik. Tidak ada celah abu-abu.

“Kalau anggota DPR diberhentikan dari partai, otomatis kursinya di parlemen ikut hilang. Itu hukum, bukan karangan bebas ala elit politik,” katanya tegas.

Menurut Fredi, istilah penonaktifan hanyalah topeng politik yang sengaja diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan. “Bahasa yang dipelintir adalah racun. Kalau rakyat terus dijejali kebohongan terminologi, lama-lama akal sehat bangsa ini tumpul. Demokrasi kita akan runtuh dari dalam,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan publik agar tidak diam. “Rakyat harus kritis! Politik seharusnya mendidik, bukan memperbodoh. Jangan biarkan elit seenaknya bikin istilah untuk menutupi agenda mereka. Demokrasi bukan milik segelintir orang, demokrasi adalah milik rakyat!”

Di akhir pernyataannya, Fredi mengingatkan para politisi agar tidak meremehkan kecerdasan rakyat. “Publik bisa menertawakan kebohongan ini. Jangan kira bangsa ini bisa ditipu dengan retorika murahan. Politik akal-akalan seperti ini hanya akan mempercepat runtuhnya kepercayaan pada partai,” pungkasnya.(sang).

Penulis: SangEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *