tours
previous arrow
next arrow

Deforestasi di Kawasan Rawan Longsor, Auriga Nusantara Dorong Penindakan PT TPL

0-0x0-0-0#

Jelajahnusantara.co.id| Jakarta, 14 Januari 2026 – Auriga Nusantara melaporkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan pada 9 Januari 2026 atas dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan terkait dengan pembangunan jaringan jalan, illegal logging, dan deforestasi di dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang, tepatnya di kawasan high conservation velue (HCV) sektor Aek Raja.

Berdasarkan analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi, serta verifikasi lapangan yang dilakukan pada Desember 2025, Auriga menemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektar di dalam konsesi PT TPL sejak tahun 2021 hingga Desember 2025. Pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi.

Wilayah yang dibuka oleh PT TPL merupakan daerah terjal dan sangat rawan longsor sesuai dengan peta yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Sejalan dengan itu, wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas, biasanya, pembabatan hutan tidak diizinkan. TPL menyadari situasi ini dengan menyampaikan bahwa 11.315 hektar di dalam sektor Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung. Berdasarkan peta yang tersedia di publik, Auriga menemukan deforestasi di dalam kawasan tersebut. Dengan demikian, deforestasi ini tidak hanya destruktif, namun juga patut diduga sepenuhnya ilegal.

“Ada temuan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, alat berat, dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), yang diletakkan di pinggir jalan dan berdekatan dengan areal tanaman eukaliptus. Ini tidak mungkin kerja sporadis, ataupun dilakukan oleh masyarakat.” Kata Supin, Direktur Hutan Auriga Nusantara.

Auriga juga menemukan sebagian area hutan alam yang dibuka kemudian berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus. Berdasarkan citra satelit resolusi tinggi periode September Desember 2025, perubahan tutupan lahan ini dinilai hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi.

Temuan tersebut menjadi relevan karena pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana besar akhir 2025, ketika hujan ektrim akibat Siklon Tropis Senyar memicu banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Terkait dengan temuan temuan tersebut, Auriga telah metakukan konfirmasi ke PT TPL. Dalam jawabannya, PT TPL mengklaim bahwa pembukaan hutan dilakukan pihak ketiga. Auriga menegaskan tanggung jawab tetap melekat pada pemegang izin. “Dalih pihak ketiga tidak

Yauriga menghapus kewajiban korporasi untuk mengamankan dan mengawasi konsesinya, ujar Roni, Direktur penegakan hukum Auriga Nusantara.

Berdasarkan beberapa temuan utama di atas, Auriga Nusantara melaporkan PT. TPL atas dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan dan Pasal 12 huruf a dan c UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk pemberatan hukuman jika perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri.

Auriga mendesak Kementerian Kehutanan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta membuka seluruh fakta di balik perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli. “Ini bukan sekedar soal administrasi perizinan, ini dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup,” ujar Roni.

Reporter: AXS.

Penulis: JNASEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *