Jelajahnusantara.co.id|Aliansi Advokat Peduli Merah Putih mengingatkan kepada pemerintah untuk lebih fokus menaruh perhatian khusus kepada masalah Intoleran di Indonesia, sebab dari kejadian di Cidahu, sampai terkahir di Kediri kelihatannya biasa-biasa saja, artinya disamakan dengan kasus pidana umum lainnya.
Kami mendapatkan informasi dari salah satu rekan, bahwa terjadi lagi tindakan intoleran pada “RUMAH DOA IMMANUEL” tanggal 2 Agustus 2025 berlokasi di desa “PURBANYI” Kecamatan “CARINGIN” Kabupaten “GARUT”.
Kami belum memastikan sampai sejauh mana perkembangan terakhir dari apa yang menimpa saudara-saudara di “Garut” negara harus tegas dan tidak main-main dengan masalah intoleran.
Tugas kepolisian adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negara dalam melaksanakan ibadah. Ini adalah bagian dari tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dari beberapa peristiwa yang terjadi baru-baru ini mestinya Kepolisian melaksanakan pengamanan tempat ibadah dan kegiatan keagamaan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta memastikan tidak terjadi tindakan intoleran agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang.
Kita telah merdeka dari perang tapi belum dari rasa keadilan, sebab kondisi di mana meskipun Indonesia telah mencapai kemerdekaan dari penjajahan fisik, namun masih terdapat ketidakadilan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat khususnya umat kristen.
Status kemerdekaan kita saat ini baru sebatas dihantarkan sampai kepada pintu gerbang kemerdekaan saja dan generasi kita belum mampu melewati pintu gerbang dengan mengisi hakikat dan tujuan dari kemerdekaan itu sendiri.
Ini sudah seperti hukum rimba” atau “survival of the fittest” dalam konteks sosial. Artinya, dalam suatu masyarakat atau situasi, individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan lebih besar (baik secara ekonomi, politik, atau fisik) akan lebih mungkin untuk menang atau mendapatkan apa yang mereka inginkan, tanpa memperhatikan keadilan atau aturan yang berlaku.
(DJ)