tours
tours
previous arrow
next arrow

Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan Langgar Hukum, Kuasa Hukum Korban: Copot Demi Keadilan Dan Kepastian Hukum

0-0x0-0-0#

Jelajahnusantara.co.id|Jakarta, 6 Februari 2025 – Kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur Keisya Sagala (KS) korban dipenghujung Desember 2003 silam di Kota Medan Sumatera Utara kini memasuki babak baru, pengacara korban Risdawati Hutabarat, SH,.M.Kn melaporkan Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, tanggal 23 Januari 2025, dan hari ini RISDA follow up berkasnya.

“Kedatangan saya ke Mahkamah Agung terkait laporan saya dua minggu yang lalu (23/01/2025) untuk melaporkan Oknum Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan inisial (RG), terhadap tindak pidana kasus anak, kasus ini diduga pemerkosaan hingga meninggal, namun pelaku yang ditetapkan hanya satu orang,” ungkap Pengacara Risdawati Hutabarat, SH,.M.Kn kepada awak media di Mahkamah Agung RI siang ini.

Dalam kasus ini korban inisial (KS) umur 15, kejadian ini di daerah Jamin Ginting Kota Medan, kejadian ini sudah bermula pada tahun 2003 yang lalu, saat itu korban mengalami pemerkosaan tetapi alasan hakim hanya pelecehan seksual, tidak lama berselang waktu korban masih bernafas namun, korban menghembuskan nafas terakhirnya dan tidak tertolong.

“Seharusnya deliknya pemerkosaan yang mengakibatkan kematian,” imbuhnya.

“Tujuan melaporkan Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan (RG) ke Mahkamah Agung terkait pencabutan banding yang dilakukan oleh jaksa tersebut tanpa ada landasan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas kematian korban kuasa hukum sudah melaporkan ke Komisi Kejaksaan Jakarta, Kejaksaan negeri Medan.

Dalam kematian Keisya Sagala kuasa hukum tidak tahu alasan Jaksa mencabut banding, ia menilai pelaku pemerkosaan bukan hanya satu orang.

“Ketika saya konfirmasi, alasan Jaksa mencabut banding atas perintah dari Hakim, hakim dan jaksa merupakan dua lembaga peradilan yang tidak bisa intervensi, kita selaku kuasa hukum korban sudah mengantongi Bukti atas pencabutan banding tersebut,” bebernya.

Harapannya semoga Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan (RG) dicopot dari jabatannya dan pihak korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, menurutnya jaksa sudah tidak berpihak kepada keadilan pada korban kekerasan pemerkosaan melainkan demi kepentingan kelompok tertentu.

Reporter : JNAS

Penulis: JNASEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *