Jelajahnusantara.co.id| Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) gelar Konferensi Pers, dalam rangka menyikapi peristiwa duka yang menyelimuti seluruh insan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya, yakni terbakarnya rumah pribadi salah satu Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., yang terjadi hari Selasa tanggal 4 November 2025.
Dalam konfrensi pers ini hadir, yakni YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan saya Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Ketua Ketua Komisi IV PP IKAHI, yang membidangi Kehumasan dan Pengabdian Masyaraka dan menjabat juga sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
Terbakarnya rumah pribadi seorang Hakim, dapat saja publik mengaitkan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial, yang dilakukan Hakim sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen.
Independensi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan oleh Hakim, merupakan amanah konstitusi dan pilar tegaknya negara hukum demokratis, sehingga sudah sepatutnya Hakim dalam melaksanakan tugasnya dijamin keamanannya oleh negara.
Bagi kami insan peradilan, khususnya korps Hakim seluruh Indonesia kedukaan dan musibah yang dialami Hakim Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H. adalah kesedihan bagi Hakim seluruh Indonesia, karena sejatinya Hakim seluruh Indonesia adalah satu saudara, bilamana seorang Hakim mengalami penderitaan, maka menjadi kedukaan bagi Hakim lainnya.
PP IKAHI juga telah bergerak cepat merespon persitiwa terbakarnya rumah Hakim PN Medan, di mana saya selaku Ketua Komisi IV PP IKAHI telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara untuk menjamin keamanan Hakim Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H dan keluarganya, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Medan.
Untuk menanggapi peristiwa terbakarnya rumah pribadi Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., sikap dan pernyataan resmi Pengurus Pusat Ikatan Hakim, akan disampaikan secara langsung oleh Yang Mulia Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Reporter: JNAS.









