tours
previous arrow
next arrow

Oknum Penyidik Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Kasus Korupsi Masjid Agung Mesuji Rp 77,5 M

Kuasa hukum masyarakat pelapor, Indah Meylan, mendatangi Mabes Polri melaporkan Dugaan praktik tidak profesional oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Raya Mesuji

Jelajahnusantara.co.id| Jakarta -Kuasa hukum masyarakat pelapor, Indah Meylan, mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait penanganan perkara yang dinilai stagnanmi

Kuasa hukum masyarakat pelapor, Indah Meylan, mendatangi Mabes Polri melaporkan Dugaan praktik tidak profesional oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.

Ia melaporkan salah satu oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung berinisial RS, yang dianggap tidak profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Raya Mesuji senilai Rp77,5 miliar.

Kasus tersebut kini dilaporkan ke Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Mabes Polri.

“Kami datang ke Mabes Polri untuk menyampaikan kekecewaan karena laporan pengaduan masyarakat hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti secara serius oleh Polda Lampung, khususnya Ditreskrimsus Subdit II Tipidkor,” ujar Indah Meylan.

Indah menyampaikan proses yang terjadi di polda Lampung kepada awak media.

Indah mengungkapkan, dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Bahkan, berdasarkan keterangan penyidik, sejumlah saksi disebut telah mengakui adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Raya Mesuji. Akan tetapi hingga kini, belum ada kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Kami menduga adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan intervensi terhadap penyidik. Padahal, proses penyelidikan disebut tinggal menunggu pemeriksaan satu saksi kunci,” tegasnya.

 

Saksi yang dimaksud adalah YP, anak dari almarhum mantan Bupati Mesuji berinisial ST, yang diduga memiliki peran sentral dalam pengendalian proyek pembangunan masjid tersebut.

 

Menurut Indah, belum dipanggilnya saksi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

 

“Sebagian besar saksi sudah diperiksa. Namun mengapa saksi yang diduga memiliki peran penting justru belum dipanggil? Padahal, salah satu saksi dari dinas permukiman telah mengakui adanya praktik korupsi dan menyebut proyek itu diserahkan kepada YP,” ungkapnya.

Indah Meylan menegaskan, kedatangan pihaknya ke Mabes Polri bertujuan meminta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak satu tahun lalu.

 

Ia berharap perkara dengan nilai anggaran besar tersebut dapat ditangani secara serius dan tidak dipermainkan.

 

“Kami berharap Kapolda Lampung yang baru dapat memberikan perhatian khusus dan memastikan jajaran Ditreskrimsus bekerja secara profesional dan transparan,” katanya.

 

Ia menambahkan, laporan pengaduan yang disampaikan ke Biro Wassidik Mabes Polri mendapat respons positif setelah pihaknya memaparkan kronologis perkara sejak awal.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar penyidik yang menangani perkara tersebut diganti karena dinilai tidak kooperatif.

 

“Kami bahkan menerima informasi adanya dugaan upaya pengamanan dan pengkondisian agar perkara ini dihentikan. Hal ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Wahyudin menambahkan keterangan ibu Indah.

Sementara itu, M. Wahyudin selaku kuasa hukum dari Meylandra and Partner berharap Polri, khususnya Polda Lampung, dapat bersikap objektif dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut. Pemeriksaan tinggal menyasar saksi mahkota. Kami meminta penyidik bekerja secara terbuka dan profesional demi kepastian hukum,” Pungkasnya

Reporter : Axnes S.

Penulis: AxnesEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *