tours
tours
previous arrow
next arrow

Pengacara Kondang Risda Hutabarat Penuhi Undangan Kejaksaan Yudisial Untuk Beri Keterangan

Jelajahnusantara.co.id|Jakarta – Pengacara kondang, Risdawati Hutabarat SH., M.Kn., pada Rabu (04/06/2025) memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya atas perilaku oknum hakim pengadilan negeri Medan dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak perempuan (KS) berusia 14 tahun pada 2023 silam di Kota Medan Sumatera Utara hingga korban meninggal dunia 2 jam setelah dilakukan laporan kepada pihak kepolisian.

Kasus  ini sempat diunggah oleh beberapa media online https://jelajahnusantara.co.id/kasus-pemerkosaan-anak-di-medan-memasuki-babak-baru-jaksa-muda-pn-medan-dilaporkan-ke-kejaksaan-agung-ri/ , https://perisaihukum.com/2025/02/06/kasus-pemerkosaan-anak-di-medan-memasuki-babak-baru-jaksa-muda-pn-medan-dilaporkan-ke-kejaksaan-agung-ri/, dan beberapa media online lain, dan kanal YouTube juga tiktok.

“Kami datang ke Komisi Yudisial ini menyangkut seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga mengalami pelecehan seksual dan dugaan kami pelakunya lebih dari satu orang tetapi yang ditetapkan tersangka hanya satu orang” ucap Risda pada awak media.

Menurut Risda, pihaknya meyakini adanya keterlibatan pelaku lain berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum yang diperolehnya.

“Kami duga lebih dari satu karena melihat dari keterangan dan saksi juga hasil visum” tegas Risda

Pihaknya juga mempertanyakan alasan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tidak menyertakan status kematian korban ketahap persidangan padahal korban meninggal dunia sekitar 2 jam setelah keluarga membuat laporan kepolisian.

“Kami juga mempertanyakan mengapa kematiannya tidak dinaikkan juga ke sidang padahal LP nya dibuat 2 jam sebelum korban meninggal yang artinya LP belum di proses” ujarnya.

Namun Risda menjelaskan bahwa kedatangannya ke gedung KY berkenaan dengan laporannya terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili perkara tersebut dan diduga memerintahkan oknum Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan (RG) untuk mencabut pengajuan banding atas putusan perkara pidana tersebut.

“Kami laporkan hakimnya ke KY karena banding dicabut oleh Jaksa dan diduga atas perintah hakim dan ini menurut keterangan Jaksa karena pada saat kami temui, jaksa juga menelpon langsung katanya itu nomor telpon hakim dan diloud speaker dan kami dengar sendiri disuruh cabut” jelas Risda.

Risda juga menekankan bahwa dugaan intervensi oknum hakim terhadap Jaksa tersebut semestinya tidak perlu terjadi karena masing-masing lembaga memiliki aturan dan kewenangan tersendiri.

“Terlepas itu hakim atau bukan, itu tanggung jawabnya ada pada Jaksa, kalau ternyata bukan, berarti bisa diduga dia sudah melakukan pidana dong karena diduga telah berani memfitnah, tetapi kalau ternyata benar berarti keduanya diduga terlibat karena tidak ada wewenang hakim untuk memerintah Jaksa dan tidak ada wewenang Jaksa untuk menuruti perintah hakim karena dua instansi yang berbeda dan peraturan yang mengatur mereka juga berbeda” imbuhnya.

“Kedatangan kami ini karena ada panggilan resmi, kami puas dengan sambutan KY hari ini berbeda dengan sebelumnya, ini luar biasa, yang saya rasakan positif hari ini karena penjelasan yang diberikan juga cukup baik” tutur Risda.

Harapan Risda setelah pertemuan dengan pihak KY, pelaporan tersebut akan berlanjut ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan oknum hakim terlapor maupun Jaksa Muda tersebut.

“Harapan saya setelah ada undangan ini, berlanjut ke tindakan selanjutnya yaitu pemeriksaan terhadap Jaksa dan hakimnya agar ini cepat terbukti apakah yang bersalah itu oknum Jaksa saja ataukah keduanya, oknum Jaksa dan hakim agar segera ada titik terang sehingga kasus ini tidak terlalu dibayang-bayangi dan sehingga pihak korban benar-benar melihat bahwa keadilan itu nyata” pungkasnya.

Risda Hutabarat juga menyampaikan tekad dan komitmennya untuk menolong kedua orangtua korban hingga keadilan dapat ditegakkan terutama bagi masyarakat kecil.

Reporter: JNAS.

Penulis: JNASEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *