tours
previous arrow
next arrow

Pengadilan Negeri Kota Bekasi Turun Lokasi Terkait Sengketa Lahan

Jelajahnusantara.co.id| Bekasi – Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan peninjauan setempat (PS) di wilayah Komplek Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi terkait sengketa lahan antara warga dan pihak yang membeli tanah melalui proses lelang. Peninjauan ini menjadi bagian dari rangkaian persidangan yang saat ini tengah bergulir.

Warga menjelaskan bahwa mereka telah membeli lahan sejak tahun 1980, 1981, dan 1984 dari PT Puriasih sebagai pengembang perumahan pada masa itu. Namun sejak 1995, lahan tersebut diduga dilelang atau dialihkan tanpa sepengetahuan mereka, meski warga mengaku telah melunasi pembayaran kepada Puriasih.

Kuasa hukum warga, Rizal Widya Agusta SH, CLA, CLI, CTL, HCL, CMED, CMEDT, menilai proses pembelian melalui lelang oleh pihak yang disebut Taman Puri Indah tidak disertai pengecekan dasar.

“Sebelum membeli lewat lelang, harus dicek terlebih dahulu apakah tanah itu kosong atau sudah ditempati. Termasuk memastikan status Puriasih sebagai pengembang awal. Berdasarkan keterangan warga, pengecekan itu tidak dilakukan,” ujar Rizal, Senin (01/12/2025).

Rizal menjelaskan bahwa tiba-tiba muncul papan larangan (pelang), gugatan, serta proses unmaning dan eksekusi yang membuat warga kaget.

Ia menyampaikan bahwa persidangan masih berjalan. Sebanyak 11 rumah sudah memiliki putusan, namun tidak ia tangani karena berada di bawah kuasa hukum lain.

Sementara itu, bukti dokumen warga telah dipaparkan di persidangan, terdiri dari dokumen asli dan salinan yang sebagian rusak akibat usia dan rayap. Sidang akan kembali digelar 9 Desember 2025 dengan agenda lanjutan peninjauan setempat untuk sisa 25 rumah.

Rizal menegaskan bahwa dalam perkara ini ia bertindak sebagai satu-satunya kuasa hukum warga. (BD).

Penulis: BDEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *