Jelajahnusantara.co.id| Jakarta, 8 April 2026 – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari sampai dengan Maret 2026, sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan, dengan rincian sebagai berikut:
1. PERIODE PENGUNGKAPAN Januari sampai dengan Maret 2026.
2. JUMLAH KASUS DAN TERSANGKA: Selama kurun waktu Januari hingga Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 1.833 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2.485 orang.
3. BARANG BUKTI: Dari hasil pengungkapan tersebut, disita barang bukti narkoba sebanyak 112,01 kilogram, dengan berbagai jenis, antara lain: 1) sabu, 2) ganja, 3) ekstasi, 4) obat keras, 5) tembakau sintetis, 6) kokain, dan 7) jenis lainnya.
4. ESTIMASI DAMPAK PENYELAMATAN JIWA: Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan setara dengan upaya mencegah sekitar 5,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
5. BARANG BUKTI YANG DIMUSNAHKAN: Barang bukti narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi, dan kokain dimusnahkan dengan menggunakan mesin ‘insinerator. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
(Red).
#narkoba
#pmj
#polda








