Jelajahnusantara.co.id| SEMARANG — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/12/2025), memanas setelah enam terdakwa membacakan pledoi yang menyoroti dugaan cacat birokrasi hingga potensi obstruction of justice dalam proses penyidikan.
Para terdakwa—mantan Kepala Dinas Purwati, staf pengadaan Amin Sukoco, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati, serta tiga rekanan—menegaskan bahwa sejumlah langkah penyidikan awal dinilai tidak objektif. Salah satu poin yang disorot adalah status penasihat hukum pertama yang justru menjadi tersangka Pasal 21 UU Tipikor.
Amin Sukoco, yang dituntut 3 tahun, menyatakan dirinya hanya menjalankan instruksi tanpa kewenangan menentukan vendor, anggaran, maupun aliran dana. Hal senada disampaikan Kusmawati yang menegaskan posisinya hanya sebagai pelaksana teknis sesuai SK Bupati.
Penasihat hukum Kusmawati, Gansar Andi Kristiawan, menilai kliennya menjadi korban lemahnya tata kelola birokrasi. Sementara Jaksa Penuntut Umum Tegar Jati Kusuma menyebut tuntutan telah disusun berdasarkan konstruksi peran masing-masing terdakwa.
Majelis hakim kini akan menilai seluruh fakta sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara yang dinilai mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem pengadaan publik.(JNAS).









