tours
WhatsApp Image 2025-07-16 at 11.57.32_1087950a
previous arrow
next arrow

Polres Tangerang Kota Diduga Tumpul Dalam Proses Hukum

Jelajahnusantara.co.id| Tangerang-Sangat disayangkan oknum polisi sekelas Kapolres Metro Tangerang Kota diduga tumpul dalam proses hukum, sehingga terkesan tidak mampu menyelesaikan kasus tindak pidana yang dialami oknum media yang berinisial JG dengan Hendra sebagai penadah sepeda motor, hal tersebut di buktikan melalui LP yang sudah cukup lama mandek di proses mulai dari tanggal 15 /08/2025-24/10/2025 tak kunjung usai.

Kinerja kepolisian seperti ini patut di pertanyakan dan masuk kategori tindak pidana menghalangi penyidikan atau adanya unsur membantu pelaku kejahatan berhasil dalam aksinya .

Dari hasil investigasi awak media melalui wawancara kepada seorang jurnalis yang berinisial JG sebagai korban, didapati bahwa yang bersangkutan merasa di rugikan, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario dibawa oleh penadah yang membuat seorang jurnalis kecewa berat kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.  Permasalahan belum selesai, tetapi seorang penadah sudah di bebaskan oleh oknum polisi dengan alasan Lebaran Idul Fitri, hal tersebut sudah melanggar hukum.

Oknum penadah barang curian, termasuk sepeda motor, dapat dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900. Dengan adanya sanksi pidana seharusnya pihak kepolisian patuh dan taat pada hukum yang berlaku, tetapi pada faktanya tidak demikian, melainkan mengabaikan hukum.

Jika oknum polisi terbukti dengan sengaja melepaskan pelaku kejahatan (dalam hal ini penadah), maka oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 221 KUHP: Pasal ini mengatur tentang “Obstruction of Justice”, yaitu tindakan menghalang-halangi proses hukum.

Pasal 55 dan 56 KUHP: Pasal-pasal ini mengatur tentang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana.

Peraturan Internal Kepolisian: Selain jerat pidana, oknum polisi tersebut juga bisa dikenakan sanksi disiplin atau kode etik internal Polri karena melanggar sumpah jabatan dan prosedur hukum.

Dengan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana oknum polisi, Awak media meminta kepada seluruh jajaran untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum kapolres metro Tangerang kota apabila didapati melakukan melanggar hukum segera sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah kepolisian Negara Republik Indonesia.

Reporter: JNAS.

 

Tembusan kepada :

#kapolri

#kapoldametrojaya

#propampolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *