Jelajahnusantara.co.id| Tangerang Selatan– Polres Tangerang Selatan Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Home Industri Peredaran Narkoba Jenis Tembakau Sintentis, bertempat di Polres Tangerang Selatan, dipimipin AKBP Victor D. H. Inkirawang pada hari Sabtu, 20 September 2025, (21/09/2025).

Dalam kasus ini Satres Narkoba Tangerang Selatan mengungkap kasus ini dari bulan Agustus dan September Tahun 2025, total ada 9 tersangka yang sudah diamankan oleh Satres narkoba Tangerang Selatan.

“Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintentis kami Satresnarkoba Tangerang Selatan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS dan FF yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintentis dalam bentuk daun kering seberat 64,79 gram, pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 di wilayah Gading Serpong Tangerang,” ucap Kapolres.

“Menurut keterangan tersangka, mereka membeli secara online, kemudian dalam perkara tersebut Satresnarkoba juga berhasil menangkap tersangka pada hari jumat, 12 September 2025 di daerah Pacet cianjur berinisial AF, RA, IB dan RY dengan barang bukti berat bruto keseluruhan 2839 gram dimana para tersangka ini membeli secara online dengan akun Instagram IR Revolusioner secara online lalu diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Jabodetabek menggunakan akun instgram coboy jungkist project dengan secara online yang dikelola oleh para tersangka,” tambah nya.

Dari hasil kerja keras Satresnarkoba Tangerang Selatan hasil pendalaman Berhasil mengungkap home industry narkotika tindak pidana jenis tembakau sintentis pada Hari Senin, 15 September 2025 berhasil tertangkap yang berinisial MR, LR dan BN yang ditangkap di wilayah Sleman Yogyakarta dari hasil pendalaman penangkapan tersebut dengan bukti bukti dan lokasi pabrik pembuatan tembakau sintentis tersebut dilakukan home industry di apartemen Pollux Chadstone Cikarang Selatan dimana kami menyita bahan baku tersebut serta tembakau sintentis dari sembilan pelaku yang ditangkap adalah satu jaringan memperjualbelikan tembakau sintentis secara online total yang kami sita adalah sebanyak 7700 gram serbuk mengandung MDMB 4-en pinaca kemudian 3900 ML cairan yang mengandung MDMB 4-en pinaca, 1245 gram mengandung MDMB 4-en pinaca, 4260 ML mengandung 5-Bromo-1-Pentene, 2400gram serbuk mengandung potassium carbonat dan berbagai macam peralatan masak,” ucapnya.

Kanit Narkoba Pardiman menyampaikan, terkait kasus penangkapan peredaran narkoba jenis tembakau sintentis ini, akibat perbuatan tersangka 9 pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal Ancaman Hukuman pidana Minimal 6 tahun penjara Maksimal 20 tahun,” tutur Pardiman kepada awak media.
Redaksi : Anes.



 
									




