Jelajahnusantara.co.id| Magelang, 24 Maret 2026 – Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyip Riyanto dalam konferensi pers dengan didampingi Kapolsek Dukun dan Kasi Humas Polresta Magelang, Selasa (24/3/2026).
Makam di Dusun Plambongah, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dibongkar, terungkap fakta mengejutkan. Korban yang semula diduga meninggal secara wajar, ternyata korban pembunuhan.
AKP Toyip menyebut hasil autopsi memastikan adanya unsur kekerasan dalam kematian korban.
“Dari hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian leher korban yang menyebabkan mati lemas,” ujarnya.
Disampaikan AKP Toyip, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 14 Rp WIB di rumah korban yang terletak di Dusun Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Korban diketahui berinisial D (63).
“Pada waktu itu korban pertama kali ditemukan oleh suaminya sepulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi tergeletak di atas tempat tidur dengan posisi terlentang dan tidak bernafas,” kata AKP Toyip.
Kala itu, jelas AKP Toyip, bahwa keluarga korban dan warga mengira korban meninggal secara alami. Pemeriksaan awal oleh bidan setempat juga tidak menemukan tanda mencurigakan, sehingga jenazah langsung di makamkan.
“Kecurigaan baru muncul setelah keluarga menemukan lemari dalam kamar dalam kondisi terbuka dan berantakan,” terangnya.
Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, diantaranya uang tunai sekitar Rp 30 juta dan gelang emas seberat 15 gram.
Akan tetapi, kejadian tersebut sempat tidak langsung dilaporkan hingga akhirnya pihak keluarga melapor ke kepolisian pada 25 Februari 2026.
“Atas permintaan keluarga, dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) pada 17 Maret 2026 oleh tim Dokkes Polda Jawa Tengah,” jelasnya.
Hasil autopsi mengungkap adanya luka memar pada leher bagian depan serta resapan darah di jaringan dalam leher. Selain itu, juga ditemukan tanda kematian akibat mati lemas.
“Penyebab kematian adalah cekikan yang mengakibatkan korban kehabisan napas,” tutup AKP Toyip.
Diperkirakan korban meninggal dunia beberapa jam setelah makan terakhir, dengan waktu kematian sekitar lima (5) minggu sebelum dilakukan autopsi.
Untuk tersangka, yakni WJ (40) yang juga warga Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, diancam penjara selama 15 tahun.









