tours
previous arrow
next arrow

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 583 Tersangka Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp1,26 Triliun

Jelajahnusantara.co.id| Jakarta, 7 April 2026. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar konferensi pers bertema “Subsidi Aman, Rakyat Sejahtera” yang digelar di Lapangan Mabes Polri Jakarta, Selasa (07/04/26).

Bareskrim Polri ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebabkan kerugian Rp1,26 triliun. Polri telah tangkap 583 tersangka di 33 provinsi pada 2025. Modus pelaku termasuk penimbunan, penggunaan identitas palsu, dan kerja sama dengan oknum petugas. Polri akan terus perketat penegakan hukum dan buka kanal pengaduan masyarakat.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa sektor energi merupakan faktor vital dalam menopang kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, Polri memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas distribusi energi, termasuk pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG bersubsidi.

“Distribusi energi harus tepat sasaran. Negara hadir untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Beliau juga menyoroti dampak dinamika global, termasuk konflik geopolitik yang memicu kenaikan harga minyak dunia, sehingga meningkatkan beban subsidi pemerintah. Disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penyalahgunaan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Tahun 2025: 568 kasus di 33 provinsi dengan 583 tersangka. Potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun. Tahun 2026 (hingga April): 97 kasus 89 tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain jutaan liter BBM, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan operasional pelaku.

“Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi masih masif dan terorganisir. Oleh karena itu, penindakan dilakukan tidak hanya di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal,” jelasnya.

Modus Operandi Pelaku

Bareskrim mengidentifikasi sejumlah modus yang sering digunakan pelaku, di antaranya:

Pembelian BBM subsidi secara berulang di berbagai SPBU.

Penimbunan dan penjualan kembali untuk industri.

Penggunaan barcode atau identitas palsu.

Kerja sama dengan oknum petugas.

Pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi

Penegakan hukum ini dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pertamina.

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsekal Pertama Bambang Suseno, menegaskan bahwa TNI tidak akan mentolerir keterlibatan oknum dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami akan menindak tegas setiap prajurit yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun backing,” ujarnya.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menjaga tata kelola energi nasional dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Bareskrim Polri menegaskan beberapa langkah strategis ke depan:

Meningkatkan intensitas penegakan hukum.

Membuka kanal pengaduan masyarakat (hotline).

Menindak tegas oknum internal yang terlibat.

Menerapkan pasal TPPU untuk menelusuri aset pelaku

Polri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan subsidi energi.

“Polri akan terus hadir secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Brigjen Irhamni.

(Red).

#bareskrimpolri

#bbm

#lpg

Penulis: RedEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *