tours
tours
previous arrow
next arrow
Daerah  

Transparansi Anggaran di Kelurahan Pilang Dipertanyakan: PPID Kota Probolinggo Absen dalam Sidang Gugatan Sengketa SPJ

Jelajahnusantara.co.id|Surabaya, 10 Juli 2025 – Hari ini, sidang perdana gugatan sengketa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di Komisi Informasi Jawa Timur digelar, membahas gugatan warga Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo, Jawa Timur, terkait dua kegiatan di kelurahan mereka, yaitu Gir Sereng Pantai Permata dan Pramusrenbang. Namun, PPID Kota Probolinggo kembali menunjukkan ketidakpedulian terhadap hak-hak warga dengan absen dalam sidang tersebut.

“PPID Kota Probolinggo tidak hadir dalam sidang gugatan sengketa SPJ di Komisi Informasi Jawa Timur, ini adalah bukti nyata dari ketidakpatuhan mereka terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008,” kata salah satu warga Pilang yang tidak mau diungkap identitasnya dengan nada keras. “Sebagai warga, kami memiliki hak untuk mengetahui informasi tentang penggunaan anggaran di kelurahan kami, dan kami tidak akan diam jika hak-hak kami diabaikan.”

Ketidakhadiran PPID Kota Probolinggo dalam sidang tersebut juga menunjukkan ketidakpatuhan mereka terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Jawa Timur.

Selain itu, PPID Kota Probolinggo juga harusnya mematuhi Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang mengatur tentang struktur organisasi perangkat daerah di Kota Probolinggo, termasuk PPID Kota Probolinggo.

Sidang akan diagendakan ulang untuk menghadirkan pihak PPID Kota Probolinggo. Warga Pilang berharap bahwa PPID Kota Probolinggo dapat hadir dalam sidang berikutnya dan memberikan informasi yang dibutuhkan. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak kami sebagai warga, dan kami berharap PPID Kota Probolinggo dapat transparan dan akuntabel dalam memberikan informasi tentang penggunaan anggaran di kelurahan kami,” kata warga tersebut dengan tegas.

Ketua Majelis Komisi Informasi juga menyayangkan ketidakhadiran PPID Kota Probolinggo dalam sidang tersebut. “Ketidakhadiran PPID Kota Probolinggo dalam sidang ini sangat disayangkan,” kata Ketua Majelis Komisi Informasi. “Kami berharap PPID Kota Probolinggo dapat hadir dalam sidang berikutnya dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh warga Pilang.”

Reporter: AG-kefas

Penulis: AG-kefasEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *