Jelajahnusantara.co.id| INDRAMAYU — Seorang jurnalis dari media GITV mengeluhkan pelayanan di Polresta Indramayu, Jawa Barat, saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait penanganan dugaan kasus pelecehan yang tengah ditangani kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi ketika jurnalis GITV mendatangi kantor Polresta Indramayu dengan tujuan memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan perkara. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan penjelasan dari penyidik yang menangani perkara.
Berdasarkan catatan tertulis yang diterima redaksi, seorang penyidik Polresta Indramayu berinisial Bripda H disebut menolak memberikan keterangan. Penolakan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa permintaan konfirmasi dari wartawan dinilai tidak memiliki dasar atau aturan yang jelas.
“Datang untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pelecehan, namun tidak mendapatkan penjelasan dari penyidik,” tulis jurnalis tersebut dalam keterangannya.
Atas kejadian itu, pihak jurnalis menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, sikap penolakan tersebut berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik, terutama dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam konteks kerja jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, jurnalis GITV menyatakan akan menyampaikan laporan dan permohonan klarifikasi kepada Mabes Polri guna mempertanyakan transparansi pelayanan informasi di lingkungan Polresta Indramayu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polresta Indramayu untuk memperoleh keterangan resmi dan klarifikasi terkait peristiwa tersebut, sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik. (Budiman).









