tours
previous arrow
next arrow

Plang Satgas PKH di Sungai Daun: Penertiban atau Tebang Pilih? Salah Satu Lahan H. Priaman Tak Tersentuh

Jelajahnusantara.co.id| Riau – Pemasangan plang penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, memantik tanda tanya. Bukan soal penertiban itu sendiri, melainkan soal siapa yang disentuh dan siapa yang luput.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, plang Satgas PKH terpasang di lahan perkebunan kelapa sawit milik Sdr. Ameng seluas kurang lebih 250 hektare. Lokasinya berada sekitar 800 meter dari Jalan Lintas PU menuju Sungai Daun, masuk ke area kebun, tepat di samping barak pekerja. Plang itu menandai kawasan yang diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan.

Namun Sungai Daun bukan hanya milik satu pengusaha. Di wilayah yang sama, sejumlah perkebunan sawit berskala ratusan hektare berdiri dan beroperasi. Sebagian di antaranya, berdasarkan peta kawasan hutan, berada dalam zona hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang ditandai warna merah muda (pink). Ironisnya, hingga kini belum terlihat tanda penertiban serupa di lahan-lahan tersebut.

Salah satu yang disorot adalah perkebunan milik H. Priaman, yang disebut menguasai areal ratusan hektare dan diduga berada di kawasan HPK. Tak ada plang, tak ada segel, tak ada keterangan resmi. Sunyi dari tindakan.

Kondisi ini menimbulkan kesan penertiban yang timpang. Jika benar kawasan hutan hendak ditertibkan, mengapa hanya satu lahan yang dipasangi plang? Apakah penegakan hukum lingkungan sedang diuji oleh kedekatan, kekuatan modal, atau faktor lain yang tak pernah dijelaskan ke publik?

Heri Kurnia mendesak Satgas PKH membuka dasar penertiban secara transparan dan menegakkan aturan tanpa kecuali. “Penertiban kawasan hutan tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang berada di kawasan hutan harus diperlakukan sama,” ujarnya.

Ia meminta Satgas PKH segera menindak dan memasang plang penertiban di seluruh perkebunan yang diduga berada di kawasan hutan di Sungai Daun, termasuk lahan milik H. Priaman. Tanpa langkah itu, penertiban berisiko dipersepsikan sebagai simbol, bukan penegakan hukum.

Satgas PKH hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pemilihan lokasi penertiban di Sungai Daun maupun rencana tindak lanjut terhadap perkebunan lain di kawasan tersebut.(AO).

Penulis: AOEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *