Jelajahnusantara.co.id| Riau – MAN 2 Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, berada dalam pusaran sorotan publik menyusul pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025. Dua pos belanja—perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana—dinilai tidak rasional dan memunculkan dugaan kuat penyimpangan anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran perpustakaan pada 2024 tercatat sebesar Rp200 juta. Pada 2025, kembali dialokasikan dana sebesar Rp100 juta. Total Rp300 juta digelontorkan untuk perpustakaan dalam dua tahun. Namun, sejumlah sumber internal sekolah menyebut realisasi anggaran tersebut tidak tercermin pada kondisi maupun kelengkapan koleksi buku.
“Anggaran besar, tetapi tidak sebanding dengan hasil di lapangan. Buku yang dibeli dinilai tidak sesuai dengan nilai anggaran,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan serupa mengarah pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Pada 2024, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp200 juta, disusul Rp190 juta pada 2025. Dengan total Rp390 juta dalam dua tahun, publik mempertanyakan dampak nyata penggunaan dana tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan, selama periode itu tidak tampak perubahan signifikan pada kondisi fisik sekolah. Bangunan, fasilitas, dan lingkungan sekolah dinilai relatif stagnan. Fakta ini memicu dugaan bahwa anggaran pemeliharaan tersebut tidak digunakan secara optimal dan berpotensi mengalami penggelembungan nilai (mark up).
Selain itu, muncul dugaan pemotongan gaji guru honorer yang bersumber dari Dana BOS Daerah (BOSDA). Sejumlah sumber menyebut pemotongan terjadi sejak 2024 hingga 2025, dengan nominal bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per orang. Jika benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan dana pendidikan.
Atas berbagai temuan itu, desakan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau kian menguat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kepala SMAN 2 Bangko Pusako, Rosita.
Namun, tuntutan publik tidak berhenti pada sanksi administratif semata.
Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Riau, diminta turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana BOS, termasuk memeriksa Kepala Sekolah Rosita dan Bendahara sekolah, Masniar, yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaan keuangan sekolah.
pihak SMAN 2 Bangko Pusako belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah Rosita dan Bendahara sekolah juga belum mendapat tanggapan sampai berita ini diterbitkan.(A).









