tours
previous arrow
next arrow

Seorang Pelajar dan Celurit Diamankan Patroli Polresta Magelang

Jelajahnusantara.co.id| Polresta Magelang – Polda Jateng | Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan membawa senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelajar berinisial RML (18), warga Kecamatan Muntilan, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Petugas Patroli Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam di wilayah Terminal Muntilan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan ,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, Sabtu (30/5/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, pengungkapan bermula saat patroli Polresta Magelang melakukan kegiatan pada Jumat (29/5/2026) malam sekitar pukul 23.10 WIB. Petugas mendapatkan informasi yang diduga akan ada aksi tawuran menggunakan senjata tajam di wilayah Muntilan Magelang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Patroli Polresta Magelang langsung melakukan penyelidikan dan patroli intensif di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (30/5/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial RML di kawasan Terminal Muntilan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu celurit berukuran besar, satu celurit berukuran kecil, satu sarung warna cokelat, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas kelompok tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua senjata tajam jenis celurit dan kendaraan yang digunakan para pelaku. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kapolresta Magelang .

Polresta Magelang menjerat para pelaku dengan dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Magelang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap potensi aksi tawuran yang melibatkan kelompok remaja maupun pelajar.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial. Polresta Magelang akan menindak tegas setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

#polrestamagelang

#kasussajam

Penulis: TimoEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *