tours
previous arrow
next arrow

Kuasa Hukum Soroti Perubahan Pasal dan Belum Dijawabnya Tiga Permohonan Resmi Dalam Kasus Keimigrasian

Jelajah nusantara.co.id| Jakarta, 2 Agustus 2026Kuasa hukum R. Hutabarat menyampaikan keberatan dan mempertanyakan sejumlah aspek prosedural dalam penanganan perkara keimigrasian yang saat ini menjerat kliennya. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian guna menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip due process of law dan perlindungan hak-hak hukum setiap orang yang sedang menjalani proses hukum di Indonesia.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang baru dilakukan pada 28 Juli 2026. Padahal, menurut kuasa hukum, pemeriksaan atau pembuatan BAP semestinya dilakukan sesegera mungkin setelah tindakan pengamanan dilakukan, guna menjaga objektivitas dan akurasi proses penyidikan.

Dalam perkara ini, pada tahap awal klien disangkakan melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pasal yang disangkakan berubah menjadi Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Informasi mengenai perubahan pasal tersebut, menurut kuasa hukum, disampaikan oleh penyidik yang diketahui bernama Hermit.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2019 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan paspor dan visa yang masih berlaku. Saat tiba di Indonesia, klien memperoleh stempel masuk resmi dari petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta sebagai bukti telah melalui prosedur pemeriksaan keimigrasian yang sah.

“Fakta bahwa klien masuk melalui pintu pemeriksaan resmi, menggunakan dokumen perjalanan yang berlaku, dan memperoleh cap masuk dari petugas imigrasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui prosedur yang sah,” ujar R. Hutabarat.

Lebih lanjut, pada 28 Juli 2026, pihak kuasa hukum telah mengajukan tiga surat permohonan kepada penyidik, yaitu:

•Surat Permohonan Penundaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);

•Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus;

•Surat Permohonan Keberatan atas Pemindahan Klien ke Tempat Lain.

Menurut kuasa hukum, hingga saat siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat jawaban resmi secara tertulis atas ketiga surat tersebut. Padahal, seluruh surat telah diterima secara resmi oleh pihak penyidik dan dibuktikan dengan tanda terima yang telah dibubuhi stempel penerimaan.

Pihak kuasa hukum menilai bahwa respons tertulis terhadap surat-surat tersebut penting sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, pihaknya berharap instansi terkait dapat memberikan tanggapan resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

“Kami berharap seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hak-hak klien kami tetap terlindungi dan penegakan hukum dapat dilakukan secara adil serta proporsional,” tutup R. Hutabarat.

#imigrasi

#undangundang

Penulis: AXSEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *