Jelajahnusantara.co.id| Probolinggo – Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) akan menggelar sidang gugatan warga Pilang terhadap PPID Kota Probolinggo, terkait dengan ketidakpatuhan PPID dalam memberikan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diminta oleh warga dan media. Gugatan ini berakar dari dua kegiatan yang dipertanyakan, yaitu Kegiatan Pokmas RW. 02 “GIRSERENG” (Pantai Permata) tanggal 8 September 2024 dan Pramusrenbang tanggal 31 Januari 2025, yang dinilai tidak transparan dalam pemberian informasi.
_Keterbukaan informasi publik adalah hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik._ Namun, PPID Kota Probolinggo dinilai tidak memenuhi kewajiban ini dengan memberikan jawaban yang tidak memadai dan tidak transparan.
Sidang akan digelar besok, tanggal 10 Juli 2025, di Surabaya, Jawa Timur. KI Jatim harus memastikan bahwa hak warga atas informasi publik dipenuhi dan bahwa PPID Kota Probolinggo bertanggung jawab atas ketidakpatuhan ini. Akuntabilitas publik diuji, akankah warga Pilang mendapatkan hak mereka atas informasi yang akurat dan transparan?
_Kita tunggu hasilnya!_ Apakah KI Jatim akan menjadi contoh bagi badan publik lainnya dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi, ataukah PPID Kota Probolinggo akan terus mempertahankan ketidakpatuhan ini?
Reporter: RN.