Jelajahnusantara.co.id| Cibinong, 30 September 3026 – 10 unit bangunan klaster mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar menggunakan alat berat pada Rabu (30/9/2026). Penertiban dilakukan setelah keberadaan bangunan tersebut menjadi sorotan publik menyusul temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada 23 September 2026.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tidak dibangun menggunakan dana APBN, serta berdiri di area bantaran sungai yang melanggar ketentuan. Temuan itu mendorong Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk meminta penertiban segera dilakukan.
Sebelum pembongkaran, berbagai barang yang berada di dalam bangunan seperti pendingin ruangan (AC), kulkas, sofa, dan televisi telah dikosongkan dan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Proses pembongkaran berlangsung di bawah pengawasan pihak berwenang hingga seluruh bangunan diratakan dengan tanah.
Selain melakukan penertiban fisik, Kemenimipas juga tengah memproses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat struktural terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan fasilitas tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.









