tours
previous arrow
next arrow

Wartawan Laporkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi ke Polisi, Solidaritas Pers Digelar 15 Oktober

Jelajahnusantara.co.id| KABUPATEN BEKASI — Wartawan Kimsan Indra Simaremare melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/10/2026), atas dugaan penghinaan dan persoalan terkait Undang-Undang Pers. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pukul 17.33 WIB. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026), saat Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan kedinasan.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, Kimsan mengaku mengalami pengusiran dan menerima ucapan yang dinilainya merendahkan martabatnya sebagai wartawan. Ia menyebut sejumlah kalimat yang diduga diucapkan terlapor menjadi bagian dari materi laporan untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Kimsan menegaskan, langkah hukum ditempuh agar peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif dan dirinya memperoleh keadilan.

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menilai laporan tersebut perlu ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar perselisihan pribadi, tetapi juga menyangkut etika komunikasi pejabat publik dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik. “Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Paulus. Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi mengevaluasi peristiwa tersebut tanpa mendahului proses hukum.

Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair. Pencantuman pasal tersebut belum membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana. Penentuan lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui pemeriksaan dan pembuktian. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, termasuk hak Syafri Donny Sirait untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Sebagai bentuk solidaritas, wartawan di Bekasi Raya dijadwalkan menggelar aksi pada 15 Oktober 2026. Paulus menegaskan bahwa solidaritas tersebut bukan untuk menekan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan profesi jurnalistik dan kebebasan pers. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum serta menjaga komunikasi yang bermartabat antara pejabat publik dan insan pers.

Penulis: JNASEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *