Jelajahnusantara.co.id| Tangerang, 11 Oktober 2025 – Kantor Samsat Cikokol telah mengonfirmasi laporan masyarakat terkait kehilangan satu buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha RX-K 135 cc atas nama Liem Lin Giok, warga Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil verifikasi, pemilik yang bersangkutan dinyatakan sebagai pemilik sah kendaraan tersebut.

Aipda Irwan Setiadi (NRP 85090760) dari Samsat Cikokol menjelaskan bahwa laporan kehilangan BPKB telah diterima dan diproses sesuai dengan Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 27 Agustus 2025.

Adapun identitas kendaraan yang dilaporkan sebagai berikut:

Nomor Polisi: B 3851 CKV
Pemilik: Liem Lin Giok
Alamat: Kp. Suka Karya RT/RW 006/002, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga
Merk/Tipe: Yamaha RX-K 135 cc
Tahun Pembuatan: 2023
Isi Silinder: 135 cc
Nomor Rangka: MH33KA0133K609905
Nomor Mesin: 3KA584010
Warna: Hitam

Konfirmasi dari pihak Samsat Cikokol ini menjadi bagian dari proses pengesahan status kendaraan sebelum dilakukan publikasi melalui media cetak. Langkah tersebut merupakan prosedur resmi untuk penerbitan BPKB pengganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar hukum penerbitan BPKB baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 64, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk didaftarkan. Selain itu, proses ini juga tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan BPKB.

Dengan demikian, laporan kehilangan yang telah dipublikasikan ini sekaligus menjadi dasar hukum pengakuan resmi bagi penerbitan dokumen BPKB baru atas nama Liem Lin Giok.(JNAS).









