Jelajahnusantara.co.id| Tangerang Selatan, 24 Oktober 2025 – Peredaran obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Eximer di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, kembali mencuat. Lebih mencengangkan, aktivitas ini berlangsung terang-terangan di tengah pemukiman padat, dan hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum.

Atas dasar hasil investigasi, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.03 WIB, ditemukan adanya praktik jual beli obat keras di Jalan BSD–Bintaro RT 03/RW 05 Lengkong Wetan, Serpong. Beberapa nama disebut diduga menjadi pelaku utama di lapangan, antara lain Radja (RR) dan Muklis, yang dikenal sebagai koordinator lapangan dan diduga mengatur distribusi obat haram tersebut.

Tim investigasi mendapati sejumlah pembeli keluar-masuk lokasi dengan cepat membawa bungkusan kecil berisi obat keras yang dikenal masyarakat sebagai Tramadol dan Eximer, dua jenis obat yang kerap disalahgunakan sebagai pengganti narkotika ringan.
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 196:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 197:
“Setiap orang yang mengedarkan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”
Dengan demikian, praktik yang dilakukan oleh para pelaku tersebut sudah memenuhi unsur pidana berat dan seharusnya menjadi prioritas penindakan hukum oleh Polres Tangerang dan instansi terkait.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik:
Apakah ada pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan?
Perwakilan dari kalangan wartawan dan LSM menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap transparan dan profesional dalam menindak setiap pelanggaran.
“Jika aparat hanya diam dan tidak melakukan tindakan tegas, publik bisa menilai ada pembiaran. Hal ini berbahaya karena menyangkut keselamatan generasi muda dan kredibilitas institusi kepolisian sendiri,” ujar salah satu perwakilan organisasi .
Tramadol dan Eximer memiliki efek halusinogen ringan yang sering disalahgunakan oleh remaja dan pekerja malam. Jika dikonsumsi berlebihan, obat ini dapat menyebabkan kejang, gangguan saraf, hingga kematian.
Kondisi ini memperkuat desakan agar Polres Tangerang Selatan bersama Dinas Kesehatan segera melakukan razia besar-besaran terhadap toko obat ilegal dan menindak tegas pelaku maupun jaringan distribusinya.
Tim Media Akan Terus Kawal
Jajaran wartawan dan LSM akan terus mengawal dan memantau setiap perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak kepolisian.
Media memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bila ada indikasi kelengahan atau pembiaran dari aparat penegak hukum.
Reporter: JNAS.
Tembusan:
#kapolri
#kapolda
#kapolrestangerangkota
#kapolsekserpong
#propampolri









