Jelajahnusantara.co.id| Depok – M. Wahyudin S.H., advokat dari kantor hukum Meylandra & Partner, tgl 11 Februari 2026 resmi melayangkan surat pengaduan kepada karo Wasidik dan Propam Mabes Polri, yang dilaporkan adalah Kapolres Metro Depok, Kasat Reskrim, Kanit Unit Krimsus, dan Penyidik Unit Krimsus, atas perkara tindak pidana kejahatan ITE yang dialamai oleh klien Wahyudin, atas nama Fitri Anggraeni sebagai korban, (12/02/2026).
Perkara tersebut sudah dilaporkan tanggal 17 September 2024, tapi hingga saat ini statusnya masih mandek di penyelidikan.
“Sebelumnya perkara ini sempat di seplit karena peristiwa tindak pidana tersebut antara tindak pidana penganiayaan dan kejahatan ITE, yang dimana pada saat kronologis kejadian, pada siang harinya dilakukan penganiayaan pada klien kami oleh pelapor, kemudian pelaku ini masih kurang puas melakukan penganiayaan luka berat pada klien kami, pada malam harinya si pelaku masih melakukan tindak pidana ITE dengan pengancaman pembunuhan, yang dilakukan secara elektronik kepada klien kami yang berupa chat, isinya penghinaan dan ancaman pembunuhan, serta kekerasan” ungkap Wahyu.
“Pada saat kami melaporkan hal tersebut pertama ke Polres Depok pada bulan Agustus 2024 . Kemudian ditangani oleh unit Jatantras setelah dilakukan penyelidikan. Ternyata hasil kesimpulan penyidik mengatakan bahwa terjadi lokus dan dempus, maka kejahatan ITE-nya di split, akhirnya kita bikin laporan baru lagi. Nah kita bikin laporan itu di tanggal 17 September 2024. Sementara yang perkara penganiayaan sudah selesai, sudah jadi tersangka, sudah diadili dan pelaku mendapat putusan Pengadilan Depok, penjara selama 4 bulan, dan sudah dijalani ” jelas Wahyudin.
“Tapi yang lucu dan anehnya untuk di Unit Krimsus hingga saat ini prosesnya masih mandek di penyelidikan” imbuhnya.
Di bulan Oktober 2025 kemarin penyidiknya sempat menemui Wahyudin sebagai PH, mengatakan untuk proses penyelidikannya akan dilanjutkan untuk dilakukan pemeriksaan ahli, tetapi penyidik menyampaikan kepada Wahyudin, bahwa dia disuruh oleh kanitnya untuk menyampaikan bahwa biaya ahli tersebut ditanggung oleh korban.
“Maka saya saat itu sebagai PH atau penasehat hukum pun menyampaikan kepada penyidik bahwa saya beracara dimana-mana pun ketika ada suatu peristiwa pidana dimana proses pemeriksaan tersebut dibutuhkan seorang ahli, maka itu sudah kewajiban penyidik untuk menghadirkan ahli. Terkecuali kalau memang ahli tersebut memang dikehendaki oleh pihak-pihak itu sendiri, baik terlapor maupun pihak pelapor yang dianggap menguntungkan dia, maka biaya sepenuhnya ditanggung sendiri. Tp ketika dihadirkan oleh penyidik, maka secara umum ada anggaran dari penyidik. Itu yang saya ketahui, tapi saya tidak tahu kalau polres depok punya aturan yang lain, tidak seperti polres- polres lain atau polda, maka jika biaya ahli dibebankan kepada klien saya, ya saya tegaskan pasti klien tidak mampu, karena klien hanya bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan saya sebagai pengacaranya saya memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma, karena punya hati nurani sebagai tetangga, seorang perempuan sebagai korban butuh keadilan disitu hati nurani saya tergerak untuk bisa memberikan pendampingan hukum secara cuma cuma.
Tetapi hingga saat ini prosesnya tidak ada kepastian hukum, tidak ada perkembangan dan yang lebih mengecewakan sikap penyidiknya mulai akhir November- Februari 2026 sebelum tanggal 8 Februari 2026 setiap di telephone, setiap di chat oleh Wahyudin tidak pernah direspon, akhirnya Wahyudin menyurati kapolres, kasat kanit, tapi tidak ada tindaklanjut, maka Wahyudin putuskan melanjutkan surat pengaduan ke Karo wasidik Mabes Polri serta Propam Mabes Polri, didalam surat pengaduan tersebut yang dilaporkan adalah Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Unit Krimsus, Penyidik Unit Krimsus, atas nama ibu Nanda., karena mereka dari jajaran atas sampai bawah yang bertanggungjawab terhadap perkara tersebut.
Wahyudin berharap smoga dengan adanya pengaduan ini, ada atensi dari mabes polri, dan khususnya polres depok segera menindak lanjuti laporan klien Wahyudin, sampai ada kepastian hukum.
Wahyudin juga berpesan kepada teman-teman media untuk selalu menyajikan berita teraktual khususnya di perkara hukum.
Reporter : Axnes Sukmawati.
#mabespolri
#propammabespolri









