Jelajahnusantara.co.id| MAGELANG – Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga tersangka di wilayah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jumat (21/8/2026) malam. Ketiga tersangka masing-masing berinisial BS alias W (41), DH (41), dan FSS (50).
Pengungkapan kasus bermula saat petugas mengamankan BS alias W dan DH di kawasan Dusun Karangwatu, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan. Dari hasil penggeledahan pada sepeda motor yang digunakan kedua tersangka, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dashboard kendaraan serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui milik FSS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FSS di rumah kontrakannya yang berada di wilayah yang sama. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu beserta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 4 gram.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa FSS diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagian sabu diduga akan dijual kembali, sementara sebagian lainnya digunakan sendiri. FSS juga diduga memerintahkan BS alias W dan DH untuk mengambil paket sabu dengan imbalan dapat menggunakan narkotika tersebut secara cuma-cuma.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotika Golongan I. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









