Jelajahnusantara.co.id| Polresta Magelang- Polda Jateng | Jajaran Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual fisik atau yang sempat disebut warga sebagai “begal bokong” di wilayah Santan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Pelaku berinisial ETL (28), warga Kecamatan Mertoyudan, diamankan petugas pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Soka masuk Dusun Kedungdowo, Kecamatan Mertoyudan.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, KOMPOL La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik.
“Team Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya dalam keterangannya.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial FN (20), warga Kecamatan Windusari, pulang dari kuliah bersama rekannya pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.05 WIB. Saat berjalan kaki di Gang Santan belakang Bakso Krebo, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, korban tiba-tiba didatangi seorang pria bermotor.
“Korban saat itu dipegang bagian pantatnya dengan cara diremas oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal,” jelas KOMPOL La Ode Arwan Syah.
Pelaku saat itu diketahui mengenakan jaket hitam, helm hitam, serta mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hijau metalik.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pelacakan terhadap ciri-ciri pelaku.
Dari hasil pengungkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah helm merek INK warna hitam, satu jaket warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau metalik yang diduga digunakan saat beraksi.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Magelang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 6A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, termasuk melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan melakukan proses penyidikan secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini sempat menjadi perhatian warga Mertoyudan karena aksi pelaku dinilai meresahkan masyarakat, khususnya perempuan yang melintas di kawasan tersebut. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.









