Jelajahnusantara.co.id| Jakarta – Rudy Ramli ( mantan pemilik bank Bali) memperjuangkan kembali nasib bank yang dulu dia bangun dan kembangkan sebelum akhirnya ‘diambil paksa’ melalui BPPN pada tahun 1999 silam. (25/02/2025)
Peristiwa 26 tahun lalu ini diduga sarat akan kejanggalan dan praktik kecurangan melalui kolaborasi oknum dalam otoritas moneter dan BPPN yang bekerjasama dengan salah satu Bank Internasional.
“Dugaan ini bukanlah tuduhan yang mengada-ada, melainkan didukung oleh bukti atau fakta hukum yang memiliki kekuatan hukum, baik hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun Putusan Pengadilan,” ungkap [Narasumber Kastara & Partners Law Firm] kepada awak media seusai acara Diskusi Publik Mengungkap Kejanggalan Hukum dalam Pengambilalihan (Bank Take Over) Bank Bali di Universitas Muhamadiyah Jakarta, Rabu (26/2/2025).
{Narasumber Kastara & Partners Law Firm] menjelaskan,”Kasus ini cukup rumit dan terjadi sudah lebih dari setengah abad berlalu. Beberapa permasalahan tersebut antara lain proses pemberian kredit antarbank dari Bank Bali ke Bank Tiara, BUN dan BDNI yang sarat tekanan ke Pak Rudy, proses pencairan dana Bank Bali sesuai skema penjaminan yang berbelit dan serba tidak jelas, dana pencairan yang menjadi permasalahan hukum karena cessie, Bank Bali tidak bisa membawa calon investor, ujungnya tiba-tiba Bank Bali menjadi Bank Take Over dan di-merger menjadi Bank Permataa. Ini kasus yang sangat kompleks.”
Kastara & Partners Law Firm selaku penasehat hukum Rudy Ramli telah menggelar beberapa sesi diskusi publik untuk memperoleh informasi tambahan sekaligus mendapat perspektif dari berbagai kalangan terkait kasus ini. “Dari diskusi publik ini, kami telah mendapatken informasi dan masukan langkah apa yang bisa kami ambil ke depan dalam memperjuangkan keadilan bagi kiien kami,” ujar [Erwin Disky Rinaldo. SH.,MH. Kestara & Partners Law Firm}.
Terkalt kasus Bank Bali ini, (Prof. Dr. lbnu Sina Chandranegara, SH., MH., (Guru Besar FH UMJ) menyatakan, “Bank bati dinyatakan harus direkapitalisasi dan dalam proses pengambilalinannya dilakukan tanpa proses yang fear dan adil terhadap bank bati. Terbukti Unfair Decision dan timbuinya False Treaty, Harapannya narasumber bisa menyatakan bahwa kasus ini bisa dilanjutkan ke ranah hukum, dan Upaya hukum luar biasa.”
Terkait kasus Bank Bali ini, Dr. Ade Adhari, SH., 4H. (Pakar Hukum Pidana FH Univ. Tarumanegara); menyatakan, “ indikasi dalam kasus bank bali tertihat dari adanya penundaan Rekapitalisasi yang tidak beralasan, Pemaksaan SCB sebagai mitra strategis, kurangnya transparansi dalam negosiasi dengan SCB8, keputusan BTO yang mendadak tanpa justifikasi yang jelas, Jika Terbukti Ada niat jahat (Mens Rea) untuk merugikan bank bali atau menguntungkan pihak tertentu, pejabat terkait dapat dijerat dengan Penyalahgunaan wewenang dalam hukum anti Korupsi indonesia”. Harapannya narasumber bisa menyatakan bahwa kasus ini bisa dilanjutkan ke ranah hukum dan Political will dari pemerintah beserta para pakar hukum yang ada di indonesia membuka sejelas-jelasnya, seterang-terangnya kasus bank bali ini.”
Terkait kasus Bank Bali ini, Narasumber Suryanto Siyo, SH., MH. (Pakar Hukum Perdata FH Univ. Pancasila) menyatakan, “diisi pandangan narasumber mengenai kasus Bank Bali dalam “Menciptakan keadaan yang tidak adil, dapat menimbuikan perbuatan melawan hukum khususnya dalam pengambilalihan bank bali”. Harapannya narasumber bahwa kasus ini bisa dilanjutkan ke ranah hukum di Pengadilan Negeri untuk mendapat kepastian hukum dari Hakim yang berwenang”
Adhie Massardi menegaskan, “diindikasi bahwa bank bali dari bank sehat dibuat sakit dulu untuk dapat diambilalih, ini memang seperti ‘perampokan’ bahkan Gus Dur pada saat itu juga berusaha membantu Pak Rudi Ramli namun kalah dengan kongkalingkong sejumlah pihak”, Pejabat berlindung di kata “Kebijakan atas nama negara”, namun yang menanggung hasil dari kesalahan kebijakan tetap negara, dan pada saat itu BPPN di seperti dikelola oleh mafioso-mafioso.
Rudy Ramli menyatakan bahwa dirinya hanya ingin keadilan ditegakkan. “Saya sangat paham kasus ini seolah sudah lama berlalu, butuh mengumpulkan keberanian dari tahun ke tahun bagi saya untuk sampai di titik ini. Saya hanya Ingin kejadian yang dialami keluarga besar saya yaitu kehilangan aset berupa bank yang diduga dilakukan oknum-oknum pejabat perbankan, tidak terjadi lagi,” pungkas Rudy.
Reporter : Axnes
#bankbali
#justice
#lawfirm