tours
previous arrow
next arrow

Percepatan Muktamar dan Solusi Kepemimpinan PBNU

Oleh: ABD. AZIZ

Advokat, Legal Consultant, Mediator Non-Hakim, Lecture, Columnist Media Nasional. Kini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

Jelajahnusantara.co.idJakarta – Malam itu, langit Cikini tampak mendung. Awan begitu tebal. Gerimis pun membasahi bumi. Bersama Sekjen GMPK Bakri K. Manda, memecah malam. Di ujung telepon, Kepala Biro Pengembangan Usaha GMPK Mochamad Sinal berkabar hendak bergabung. Suasana Ibu Kota kian larut. Kendaraan melaju dengan kecepatan 70 km/jam. Menuju Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah di kawasan Kota Jakarta Selatan. Di beberapa titik, jalanan padat merayap. Bahkan, sesekali roda empat tak bergerak karena macet.

Ceritanya, pasca satu purnama berjanji untuk silaturrahim, akhirnya bisa sowan pada Kiai Said Aqiel Siradj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (2010-2015 dan 2015-2020) pada Kamis (18/12) malam.Saat tiba di kediaman, Buya Said–biasa penulis sapa–sedang _mulang ngaji,_ (mengajar) kitab kuning di Auditorium Pesantren. Tak sedikit tamu yang menunggu sambil menyimak di area Al-Tsaqafah. Tergambar, suasana Pesantren yang tenang.

Jarum jam menunjukkan Pukul 22.30 WIB. Ngaji sorogan pun usai, dan Buya Said bergegas keluar ruangan. Tokoh yang dikenal moderat ini, menemui para tamu yang berjejer. Mempersilahkan menuju ruang tamu. Penulis diminta duduk di sebelahnya. Sosok yang belakangan mengusulkan agar konsesi tambang untuk Nahdlatul Ulama (NU) dikembalikan ini, sederhana dan bersahaja. Tiap tamu disapa dan ditanya keperluannya masing-masing. Ada yang hendak mengundang, minta nasihat memajukan NU, dan bertanya soal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang trending topik di layar kaca dan jagat maya.

Beberapa saat kemudian, Buya mengambil satu buah pisang. Disigar (dibelah) dan separuhnya diberikan pada penulis. Tentu, kejutan kehormatan ini mengkonfirmasi, bahwa seorang Buya Said yang memiliki nama besar di NU, tetap rendah hati dan bijaksana (wise). Dalam perspektif Tasawuf, hendak memberikan pesan tentang moralitas, spiritualitas, dan hubungan sosial dalam Islam. Secara elaboratif, Buya Said juga punya perhatian serius pada kepemimpinan, yang menempatkan kaum muda sebagai aset bangsa yang tidak boleh diremehkan.

Sedangkan dalam kajian filsafat dan tradisi budaya Nusantara, makna pisang disigar (dibelah dua), merujuk pada simbolisme kesetiaan, kemakmuran dan harapan akan kehidupan yang berkesinambungan dan lestari (sustainability). Singkatnya, mengandung pesan kesetiaan, kebaikan dan manfaat menyeluruh (komprehensif), kesinambungan hidup dan regenerasi, kesederhanaan dan egaliter. Buya yang tidak diragukan tentang keahlian dalam bidang Tasawuf, bermaksud mengajak talenta-talenta muda untuk bersiap melanjutkan kepemimpinan yang berkemajuan (progresif).

Lalu, apa sesungguhnya perbincangan hangat nan mencerahkan di malam itu? Tak lain, apa yang dewasa ini tengah diperbincangkan publik di seantero dunia, hiruk pikuk di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurutnya, sebelum melangkah pada hal-hal yang bersifat serius: bergerak ke tujuan yang lebih besar, pertama dan utama yang harus dituntaskan adalah bangunan paradigma persatuan. Pola pikir bersatu, mutlak dilakukan. “Bersatu, dululah,” tegasnya. Lebih jauh, Buya menekankan pentingnya bersatu dalam pemikiran dan tindakan.

Kemudian, Buya juga terbuka akan saran dan masukan konstruktif yang coba mengurai, bagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (AD/ART NU) yang membentangkan “celah konflik” sehingga situasi dan kondisi hari ini, kepemimpinan PBNU menjadi topik utama yang tak berkesudahan. Misalnya, saat penulis didapuk sebagai narasumber dalam webinar bertajuk “Pencopotan Ketua Umum PBNU dalam Perspektif Hukum” yang digelar Said Aqiel Siradj (SAS) Center pada Sabtu (13/12) malam. Berbicara seputar Pasal-Pasal “krusial” dalam konstitusi NU, yang membuka ruang terbuka akan potensialnya konflik, seperti yang terjadi saat ini.

Penulis mencontohkan, Anggaran Rumah Tangga BAB XXI Tentang Permusyawaratan Tingkat Nasional Pasal 74 ayat (1) Muktamar Luar Biasa “dapat” diselenggarakan apabila Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pada ayat (2) Muktamar Luar Biasa “dapat” diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) plus satu dari jumlah Wilayah dan Cabang. Kata “dapat” dikualifikasi sebagai istilah normatif atau modalitas hukum, selain “boleh”, “harus”, dan “wajib”.

Dalam perspektif hukum, kata “boleh dan dapat” mengindikasikan kebolehan atau pilihan (fakultatif/diskrosioner). Subjek hukum diberikan kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan tidak ada sanksi jika tidak dilakukan. Sedangkan kata “harus dan wajib” mengindikasikan kewajiban mutlak atau perintah (imperatif). Pelanggaran terhadapnya berakibat sanksi hukum yang tegas. Jadi, jelas sudah, bahwa Muktamar Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 74 Aanggaran Rumah Tangga ayat (1) dan ayat (2) di atas, boleh dilaksanakan atau boleh tidak dilaksanakan.

Inilah, yang oleh penulis sebut sebagai “celah hukum” atas silang sengkarut di tubuh Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU). Oleh karena itu, pada forum Webinar yang dihadiri Kiai Said Aqiel Siradj (Jakarta), Kiai Marzuki Mustamar (Malang), Gus Lukman Haris Dimyati (Tremas), para Kiai dan advokat serta aktivis Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), penulis merekomendasikan untuk melakukan penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Muktamar ke-35 mendatang agar Anggaran Rumah Tangga Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Apa hal pertama yang disempurnakan? Terkait istilah normatif atau modalitas hukum kata “dapat” diganti menjadi “harus atau wajib” sehingga pelaksanaan Muktamar Luar Biasa yang menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran berat Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar, harus dilaksanakan sebelum mengambil keputusan pemberhentian jabatan Rais Aam atau Ketua Umum. Normatif kata “harus atau wajib” dalam norma Pasal Muktamar Luar Biasa, ruang tafsirnya menjadi tunggal, mengikat dan mengunci. Dengan demikian, dalam kepengurusan PBNU, tak ada potensi “tafsir menafsir” ayat konstitusi yang ada dalam AD/ART.

Selanjutnya, harus ditambah Pasal-Pasal yang jelas menyebutkan, apa yang dimaksud dengan pelanggaran berat, siapa pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan proses klarifikasi atau tabayyun, “penyelidikan” (minimal 2 alat bukti yang sah dan meyakinkan) terhadap Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar yang diduga melakukan penggaran berat terhadap AD/ART, dan siapa pula pihak yang dilekatkan kewenangan untuk melakukan proses “penyidikan” dan menetapkan “tersangka” sekaligus mengadili (vonis) sehingga pemberhentian terhadap salah satu pejabat PBNU sebelum habis masa jabatanya dikualifikasi sah secara konstitusi NU.

Selain itu, pihak yang diberikan kewenangan melakukan proses “penyelidikan dan penyidikan” tidak boleh menyertakan terduga melakukan pelanggaran berat. Harus independen (tidak memihak salah satu pihak) dan imparsial (tidak dapat dipengaruhi oleh salah satu pihak). Hal ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan (conflic of interest) dan pengambilan keputusannya berdasarkan Qonun Asasi (Al-Qaanunil Asaasy) yang menjadi konstitusi pertama dalam hierarki peraturan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) yang sandarkan pada nilai-nilai moral, etika, dan spiritual: Ketuhanan yang Maha Esa.

Itulah pokok pikiran penulis pasca membaca, mempelajari, dan memahami secara utuh ayat-ayat konstitusi yang menjadi landasan Jamiyyah Nahdlatul Ulama (NU) dalam menjalankan visi keumatan dan misi kebangsaan dalam ikhtiar menyangga Republik Indonesia. Walaupun pikiran ini ter-kualifikasi non _mainstream_ (di luar kebanyakan), itulah problem mendasar yang penulis lihat, mengapa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini gonjang-ganjing, yang oleh sebagian kalangan disebut tak lagi “Kramat” walaupun Kantor PBNU beralamat di Jalan Kramat Raya. Catatan kritis ini, penulis kembali sampaikan pada Buya Said saat berbincang di Al-Tsaqafah, Pesantren yang dibesut untuk melahirkan alumni yang berilmu dan berakhlak.

Nah, pertanyaan besarnya, untuk alternatif solusi kepemimpinan di PBNU dan demi usainya perdebatan, khususnya di kalangan Nahdliyyin akar rumput, apakah tepat melaksanakan Muktamar Luar Biasa? Siapa pelaksananya? Mengingat, mekanisme dalam AD/ART belum diatur secara rigid dan terperinci. Bahwa, sudah tiga kali terjadi pertemuan Kiai sepuh di Ploso, Tebuireng, dan Lirboyo, patut dihormati rekomendasinya. Namun, karena NU adalah Perkumpulan yang memiliki konstitusi resmi dan tercatat di Kementerian Hukum, suka tidak suka, harus bersandar ke sana agar tidak timbul masalah baru. Hal ini penting untuk dipertimbangkan secara matang. Plus dan minusnya juga dihitung.

Hemat penulis, PBNU melakukan percepatan Muktamar. Dalam kondisi tertentu, Muktamar bisa dilaksanakan. Tinggal, struktural yang ada di PBNU menyiapkan segala sesuatunya secara terencana, terukur, dan terprediksi. Memperhatikan Pasal 73 Anggaran Rumah Tangga. Forum Permusyawaratan tertinggi di NU ini membahas laporan pertanggungjawaban PBNU secara tertulis, AD/ART, Program Kerja selama 5 tahun ke depan, hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan, rekomendasi Perkumpulan, Ahlul Halli wal ‘Aqdi, dan memilih Ketua Umum PBNU yang baru. Harapannya, terjadi kepemimpinan yang definitif dan legitimate.

Malam kian larut. Kopi yang tersuguh tinggal satu tegukan. Para tamu pada berpamitan. Santri Al-Tsaqafah mulai terlelap setelah seharian berakfitas. Tinggal abdi dalem yang tersisa. Buya Said memberikan kode. Pertanda, perbincangan soal NU ke depan hendak diakhiri. Penulis menatap wajah kolega GMPK yang mem-bersamai. Sama. Mengisyaratkan pamit undur diri. “Buya. Kami berterima kasih sudah diterima sowan. Berdiskusi panjang tentang NU yang modern dan maju,” ungkap penulis padanya. Akhirnya, berjabat tangan dan membalikkan badan. Bergegas meninggalkan Pesantren. Kembali ke Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan, penulis bergumam pelan. Secara filsafat, sengketa kepengurusan PBNU, meskipun tampak merugikan para anggota dan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU), memberikan hikmah yang mendalam. Pertama, pentingnya struktur dan aturan yang menuntut adanya refleksi konstitusi yang kuat dan adil. Kedua, hakikat kekuasaan yang memantik pertanyaan etis. Kepemimpinan yang tegak lurus (i’tidal) dengan konstitusi versus kepemimpinan yang menguasai. Ketiga, ujian karakter yang menuntut kemampuan menahan diri saat tekanan meningkat akan mengkonfirmasi sifat asli seseorang.

Terakhir, proses dialektis, yang menurut Hegel, sengketa–tesis dan antitesis–bisa menjadi katalisator yang diperlukan untuk mencapai sintesis. Sistem kepengurusan yang lebih baik, lebih matang, dan inklusif. Penulis percaya, sekeras apapun perdebatan yang terjadi, jika sadar bahwa Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari sudah empat pekan ini terlihat murung, mengelus dada dan sedih mendalam. “Saya mendirikan NU untuk kemajuan bangsa dan negara. Jaga dan rawatlah umat. Jangan pernah bertanya, dapat apa dari NU. Sebaliknya, apa yang sudah diberikan pada NU. Nahdlatul Ulama itu kebangkitan atau pergerakan ulama. Bukan kemunduran atau kejatuhan ulama”. Kegundahan itulah yang penulis bayangkan dari sang Pendiri NU di alam sana. Bukankah demikian, para warga NU? _Wallahua’lam_. (JNAS-Yusuf).

Penulis: JNAS-YusufEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *