tours
previous arrow
next arrow

Pelaku “Begal Pantat” di Mertoyudan Ringkus Unit Reskrim Polresta Magelang

Jelajahnusantara.co.id| MAGELANG – Unit Reskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual fisik atau “begal pantat” yang meresahkan warga di wilayah Mertoyudan. Aksi ini dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan seksual fisik yang merendahkan harkat dan martabat kesusilaan korban.

​Kronologi Kejadian dan Identifikasi Pelaku

​Peristiwa pelecehan tersebut menimpa seorang mahasiswi berinisial FN (20) pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Mertoyudan. Berdasarkan laporan yang sempat viral di media sosial, petugas kepolisian melakukan penelusuran melalui sejumlah rekaman CCTV untuk melacak jejak pelaku.

​Meski kendaraan yang digunakan tidak memasang plat nomor, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial ETL (28) melalui kecocokan jenis sepeda motor serta jaket yang dikenakannya saat beraksi.

Pelaku yang merupakan seorang wiraswasta ini akhirnya diamankan oleh petugas pada Kamis, 7 Mei 2026, pukul 15.00 WIB di kawasan Dusun Soka, Mertoyudan, saat hendak memarkirkan kendaraannya.

​Modus Operandi dan Motif

​Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar korban yang tengah berjalan kaki sendirian di gang-gang sempit. ETL mendekati korban FN dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu secara tiba-tiba melakukan pelecehan fisik sebelum melarikan diri.

​Kepada penyidik Unit Reskrim Polresta Magelang, pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa beberapa kali di wilayah Mertoyudan. Terkait motif, pelaku secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya merasa puas setelah melakukan tindakan asusila tersebut.

​Proses Hukum dan Pemeriksaan Lanjutan

​Atas perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

​Ancaman Hukuman: 4 tahun penjara.

​Status Penahanan: Secara formil pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, namun diwajibkan melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Unit PPA.

​Barang Bukti: Polisi menyita satu unit sepeda motor, jaket, dan helm yang digunakan pelaku sebagai alat bukti.

​Guna melengkapi proses penyidikan, Polresta Magelang berencana mendatangkan psikiater untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Pihak kepolisian juga mengimbau warga yang pernah menjadi korban serupa di wilayah Mertoyudan untuk segera melapor guna memperkuat berkas perkara.

Penulis: IpoEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *