tours
previous arrow
next arrow

Video Viral Dugaan Perampasan Sepeda Motor di Gunung Pring Diklarifikasi Polresta Magelang, Tidak Ada Unsur Tindak Pidana Perampasan

Jelajahnusantara.co.id| MAGELANG – Polresta Magelang memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial yang menarasikan dugaan perampasan sepeda motor oleh debt collector (DC) di wilayah Gunung Pring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib menjelaskan bahwa setelah menerima informasi yang beredar di masyarakat, Satreskrim Polresta Magelang segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait, baik dari pihak pendamping eksternal perusahaan pembiayaan, debitur maupun para saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula pada 20 Juni 2026 saat petugas eksternal perusahaan pembiayaan berinisial Z bersama rekannya A mendatangi rumah debitur berinisial R di wilayah Gunung Pring. Saat itu, R diketahui memiliki tunggakan angsuran kendaraan selama dua bulan.

Dalam pertemuan tersebut, R menyatakan kesanggupannya untuk melunasi tunggakan pada 28 Juni 2026. Ketika Z dan A kembali datang sesuai kesepakatan, R hanya memiliki dana sebesar Rp1 juta sehingga belum mencukupi untuk melunasi seluruh tunggakan.

“Karena dana yang dimiliki belum mencukupi, A kemudian meminjamkan uang kepada R untuk menutup kekurangan pembayaran angsuran. Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, R secara sukarela menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio J miliknya kepada A,” jelas AKP Toyib.

Setelah pembayaran dilakukan, kewajiban R kepada perusahaan pembiayaan dinyatakan telah selesai. Dengan demikian, hubungan antara R dan A selanjutnya merupakan hubungan pinjam-meminjam secara pribadi dengan jaminan sepeda motor, dan bukan lagi berkaitan dengan perusahaan pembiayaan.

Pada 6 Juli 2026, A kembali datang ke lingkungan tempat tinggal R. Dalam kesempatan tersebut, seorang tetangga R berinisial I menyatakan kesediaannya untuk menalangi pinjaman R kepada A sehingga sepeda motor sementara dititipkan di rumah I. Permasalahan terkait pinjaman tersebut telah disepakati oleh para pihak.

Usai pertemuan itu, A meninggalkan lokasi menggunakan mobil yang dilengkapi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Saat melintas pada malam hari, A diduga mengemudikan kendaraan dengan cara yang menimbulkan keresahan masyarakat karena menggeber mesin dan melaju dengan kecepatan tinggi.

Atas kejadian tersebut, tokoh masyarakat meminta A untuk menyampaikan permohonan maaf kepada warga. Pertemuan yang telah dikoordinasikan bersama tokoh masyarakat dan keluarga A kemudian dilaksanakan pada 8 Juli 2026 di balai desa.

Namun demikian, sebelum kegiatan berlangsung, beredar narasi di media sosial yang menyebut A sebagai pelaku perampasan sepeda motor. Informasi tersebut menyebabkan banyak warga berdatangan ke lokasi sehingga situasi sempat memanas dan A mengalami aksi dorong-dorongan oleh massa sebelum akhirnya berhasil diamankan.

AKP Toyib menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam penyerahan sepeda motor tersebut.

“Penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela oleh pemiliknya sebagai jaminan atas pinjaman uang pribadi. Setelah tunggakan kepada perusahaan pembiayaan dilunasi, hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan pinjam-meminjam antara dua orang secara pribadi. Oleh karena itu, tidak ditemukan unsur tindak pidana perampasan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial,” tegas AKP Toyib.

Lebih lanjut, AKP Toyib menjelaskan bahwa terkait tindakan A yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga meresahkan warga, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan para pihak, tokoh masyarakat, serta keluarga yang bersangkutan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.

AKP Toyib juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya.

Penulis: WidayatEditor: Axnes S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *